JAKARTA. PT Nindya Karya (persero) kini tengah menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gara-garanya memiliki utang jatuh tempo kepada salah satu krediturnya, PT Uzin Utz sebesar Rp 327,7 juta. Utang itu muncul sehubungan pembelian material bangunan untuk pengerjaan proyek Aston Mangga Dua Hotel & Residence tahun 2008 silam. "Utang ini sejak lima tahun lalu," kata kuasa hukum Uzin Utz, Ivan Wibowo, kemaren. Uzin Utz menerima order pembelian material bahan bangunan dari kontraktor pelat merah ini. Selanjutnya, Uzin Utz menerbitkan invoice. Seharusnya, satu bulan setelah menerima invoice tersebut pada 21 Agustus 2008, Nindya Karya melakukan pembayaran. Namun sampai saat ini tidak pernah ada pembayaran sama sekali.
Nindya Karya Digugat PKPU
JAKARTA. PT Nindya Karya (persero) kini tengah menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gara-garanya memiliki utang jatuh tempo kepada salah satu krediturnya, PT Uzin Utz sebesar Rp 327,7 juta. Utang itu muncul sehubungan pembelian material bangunan untuk pengerjaan proyek Aston Mangga Dua Hotel & Residence tahun 2008 silam. "Utang ini sejak lima tahun lalu," kata kuasa hukum Uzin Utz, Ivan Wibowo, kemaren. Uzin Utz menerima order pembelian material bahan bangunan dari kontraktor pelat merah ini. Selanjutnya, Uzin Utz menerbitkan invoice. Seharusnya, satu bulan setelah menerima invoice tersebut pada 21 Agustus 2008, Nindya Karya melakukan pembayaran. Namun sampai saat ini tidak pernah ada pembayaran sama sekali.