Nindya Karya Kembali Digugat PKPU



JAKARTA. PT Uzin Utz Indonesia kembali melayangkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Nindya Karya (Persero). Uzin sebelumnya pernah mengajukan gugatan yang sama tapi di tolah oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Ivan Wibowo, kuasa hukum Uzin Utz menegaskan sudah memperbaiki permohonannya. "Kemarin tidak diterima karena surat kuasa. Sekarang ya kami ajukan lagi dengan surat kuasa yang baru," ujarnya, Senin (26/8).Kini, melalui surat kuasa No:11/K/2013 Ivan Wibowo & Partners yang bertindak untuk dan atas nama Uzin Utz. Mereka mengklaim punya piutang Rp 327,734 juta kepada perusahan pelat merah.Utang tersebut muncul sehubungan pembelian material bangunan untuk pengerjaan proyek Aston Mangga Dua Hotel & Residence tahun 2008 silam. Awalnya, Uzin Utz menerima order pembelian material bahan bangunan dari kontraktor pelat merah ini. Selanjutnya, Uzin Utz menerbitkan invois.Seharusnya, satu bulan setelah menerima invois tersebut, pada 21 Agustus 2008, Nindya Karya melakukan pembayaran. Tapi sampai saat ini tidak pernah ada pembayaran sama sekali.Menurutnya, PKPU ini telah sesuai UU Kepailitan dan PKPU serta UU BUMN. Meski, Nindya Karya berstatus BUMN tapi perusahaan itu tidak bergerak untuk kepentingan publik. "Artinya permohonan tidak harus diajukan  Menteri Keuangan," katanya.Terlebih, Nindya Karya melalui suratnya tertanggal 30 Juni 2013 dan 10 Juli 2013 telah mengakui punya utang.Dalam permohonan PKPU, Uzin Utz menyertakan kreditur lainnya PT Uzindo dengan tagihan Rp 39,11 juta. Uzin Utz juga meminta pengadilan mengangkat Jamaslin Purba, Jandri Siadari, Nasrul Sudarmono Nadeak, dan Rudi Setiawan selaku pengurus.Nengah Sujana kuasa hukum Nindya Karya menegaskan pihaknya beritikad baik menyelesaikan kasus ini. Dengan melunasi utangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto