Nintendo Gugat AS, Minta Triliunan Tarif Era Trump Dikembalikan!



KONTAN.CO.ID - TOKYO. Nintendo Co. menggugat pemerintah Amerika Serikat di Pengadilan Perdagangan Internasional AS untuk meminta pengembalian bea masuk yang telah dibayarkan akibat kebijakan tarif yang diberlakukan pada era Presiden Donald Trump.

Dalam dokumen gugatan yang diajukan pada Jumat (6/3), perusahaan game asal Jepang tersebut menilai pungutan tarif itu tidak sah secara hukum. Karena itu, Nintendo meminta agar pemerintah AS segera mengembalikan dana yang telah dibayarkan.

Reuters (7/3) melaporkan, langkah Nintendo menambah daftar panjang perusahaan yang menggugat kebijakan tarif tersebut. Ribuan perusahaan di AS kini juga menuntut pengembalian dana sekitar US$ 170 miliar yang telah dibayarkan di bawah kebijakan tarif yang sama.


Tarif tersebut sebelumnya diberlakukan oleh pemerintahan Trump dengan menggunakan dasar hukum International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), sebuah undang-undang yang memberi presiden kewenangan mengambil langkah ekonomi saat terjadi keadaan darurat nasional.

Baca Juga: Konflik Timur Tengah Picu Eksodus Dana Asia dari Dubai

Namun, pada 20 Februari lalu, Supreme Court of the United States memutuskan dengan suara 6 berbanding 3 bahwa presiden telah melampaui kewenangannya dalam menerbitkan tarif tersebut. Putusan ini membuka peluang bagi perusahaan-perusahaan yang terdampak untuk menuntut pengembalian dana yang telah mereka bayarkan selama bertahun-tahun.

Gelombang gugatan ini juga menunjukkan bahwa dampak kebijakan proteksionisme perdagangan yang digulirkan Washington beberapa tahun lalu belum sepenuhnya selesai. Selain memicu sengketa dagang global, kebijakan tersebut kini berbalik menjadi potensi beban fiskal baru bagi pemerintah AS jika pengadilan memerintahkan pengembalian dana secara luas.

Baca Juga: China Akan Memerangi Korupsi dengan Menerbitkan UU Lintas Batas