KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menargetkan penyampaian usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 paling lambat masuk ke BKN 28 Februari 2019. Proses menuju penetapan NIP baru akan dilakukan setelah berkas usul penetapan NIP diterima lengkap oleh BKN. Ketepatan waktu instansi menyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2018 akan turut menentukan waktu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS 2018 yang juga merupakan tanggal dimulainya masa bekerja di birokrasi. “Sementara itu saat ini tahapan rekrutmen CPNS 2018 sedang memasuki tahap rekonsiliasi data hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Rekonsiliasi data hasil integrasi nilai SKD dan SKB berlangsung mulai hari ini Rabu (19/12) hingga Jumat (21/12),” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan melaui siaran pers.
NIP CPNS 2018 akan ditetapkan tahun depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menargetkan penyampaian usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 paling lambat masuk ke BKN 28 Februari 2019. Proses menuju penetapan NIP baru akan dilakukan setelah berkas usul penetapan NIP diterima lengkap oleh BKN. Ketepatan waktu instansi menyampaikan usul penetapan NIP CPNS 2018 akan turut menentukan waktu Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS 2018 yang juga merupakan tanggal dimulainya masa bekerja di birokrasi. “Sementara itu saat ini tahapan rekrutmen CPNS 2018 sedang memasuki tahap rekonsiliasi data hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Rekonsiliasi data hasil integrasi nilai SKD dan SKB berlangsung mulai hari ini Rabu (19/12) hingga Jumat (21/12),” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan melaui siaran pers.