JAKARTA. Keputusan Bank Indonesia (BI) untuk menambah alternatif kebutuhan likuiditas bagi bank syariah melalui transaksi repo dengan surat berharga syariah, dianggap baik sebagai back up likuiditas. Namun belum banyak bank syariah yang berminat melakukan transaksi yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/4/PBI/2015 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) ini. Misalnya saja unit usaha syariah Bank OCBC NISP (NISP Syariah). Koko T. Rachmadi, Kepala UUS OCBC NISP berpendapat, saat ini pihaknya belum memiliki kebutuhan untuk melakukan transaksi repo. "Karena kondisi likuiditas kami masih sangat baik," terang Koko kepada KONTAN, Selasa (12/5). Saat ini, rasio likuditas alias loan to financing ratio (LFR) NISP Syariah berada di atas 80%. Jadi, kata Koko, NISP Syariah belum berpikir untuk memanfaatkan fasilitas repo meskipun sudah memiliki portofolio sukuk.
NISP Syariah belum berminat transaksi repo
JAKARTA. Keputusan Bank Indonesia (BI) untuk menambah alternatif kebutuhan likuiditas bagi bank syariah melalui transaksi repo dengan surat berharga syariah, dianggap baik sebagai back up likuiditas. Namun belum banyak bank syariah yang berminat melakukan transaksi yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/4/PBI/2015 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) ini. Misalnya saja unit usaha syariah Bank OCBC NISP (NISP Syariah). Koko T. Rachmadi, Kepala UUS OCBC NISP berpendapat, saat ini pihaknya belum memiliki kebutuhan untuk melakukan transaksi repo. "Karena kondisi likuiditas kami masih sangat baik," terang Koko kepada KONTAN, Selasa (12/5). Saat ini, rasio likuditas alias loan to financing ratio (LFR) NISP Syariah berada di atas 80%. Jadi, kata Koko, NISP Syariah belum berpikir untuk memanfaatkan fasilitas repo meskipun sudah memiliki portofolio sukuk.