JAKARTA. Majelis hakim akhirnya menolak prmohonan PT Nissan Motor Indonesia (Nissan), untuk membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Putusan BPSK itu memenangkan gugatan seorang konsumen Nissan yang bernama Ludmilla Arief.Dalam permohonannya, kubu Nissan menuding pihak Ludmilla telah melakukan tipu muslihat, dengan mengajukan barang bukti yang menipu majelis hakim BPSK. Bukti itu berupa potongan informasi di sejumlah media tentang mobil Nissan March yang dibeli oleh Ludmilla.Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4), majelis hakim yang dipimpin Muhammad Razaq, menilai tudingan Nissan itu tidak terbukti. Razaq menilai baik dalil, maupun saksi yang dihadirkan tidak mampu membuktikan kalau Ludmilla melakukan tipu muslihat."Berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim menilai bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya, oleh karena itu beralasan hukum untuk dinyatakan ditolak," ujar Razaq.Setelah ditolaknya permohonan pabrikan mobil asal Jepang itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari. Terkait hal tersebut, kuasa hukum Nissan, Deni Syarizal mengaku akan berpikir-pikir dahulu. Deni juga enggan mengomentari kekalahan kliennya. "Nanti, saya harus konsultasikan dengan tim pengacara dan klien dulu," ujar Deni.Dipihak lain, kubu Ludmilla menyambut putusan ini dengan positif. Menurut wanita berkerudung ini, dirinya mengaku lega dengan ditolaknya permohonan Nissan. "Rupanya majelis hakim telah memutuskan seperti yang diharapkan," ujar Ludmilla.Ludmilla juga berharap pihak Nissan bisa menyikapinya dengan bijak, dengan tidak melanjutkan perkara ini, tetapi segera memenuhi putusan BPSK dengan memberikan uang pengganti pembelian mobil Nissan March sebesar Rp 150 juta.Kuasa hukum Ludmilla, David Tobing berharap Nissan bisa belajar dari kasus ini agar memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen. "Bukannya memberikan pelayanan, malah menggugat," ujar David.Perkara ini bermula ketika Nissan mengajukan gugatan pembatalan putusan arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta, yang memenangkan Ludmila. Gugatan diajukan Nissan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui kuasa hukumnya, Hinca Pandjaitan.Dalam bergas gugatan yang diterima oleh kontan, Nissan merasa keberatan dengan putusan badan arbitrase BPSK bernomor 099/Pts.A/BPSK-DKI/II/2012 tanggal 16 Februari 2012 itu.Pasalnya, menurut pihak Nissan, keputusan hakim pada majelis arbitrase itu tidak tepat. Adapun majelis hakim pada saat itu mengabulkan gugatan Ludmilla, yang menuding Nissan telah menipu dirinya karena telah menjual produk yang tidak sesuai dengan iklan atas mobil Nissan March yang dibeli Ludmilla.Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Mursalim Muhaiyang, memerintahkan kepada Nissan untuk mengembalikan uang pembelian mobil sebesar Rp 160 juta secara tunai.Saat itu, Ludmilla tertarik dengan Iklan Nissan March, baik di surat kabar maupun media online Internet, bahwa konsumsi BBM Nissan March adaiah 18,5 km/liter, namun setelah dilakukan pembelian dan digunakan selama dua bulan, mobil itu tidak sesuai dengan apa yang diiklankan.Hal itu sesuai dengan potongan iklan di beberapa surat kabar, yang kemudian dijadikan barang bukti oleh Ludmilla. Namun, Nissan membantah telah mengeluarkan iklan tersebut. Adapun yang yang digunakan sebagai bukti oleh Ludmilla pada Pengadilan Arbitrase itu bukanlah iklan, melainkan beberapa pemberitaan yang dimuat di beberapa media masa terkait konsumsi bahan bakar mobil Nissan March.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Nissan harus bayar ganti rugi pembeli Nissan March
JAKARTA. Majelis hakim akhirnya menolak prmohonan PT Nissan Motor Indonesia (Nissan), untuk membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Putusan BPSK itu memenangkan gugatan seorang konsumen Nissan yang bernama Ludmilla Arief.Dalam permohonannya, kubu Nissan menuding pihak Ludmilla telah melakukan tipu muslihat, dengan mengajukan barang bukti yang menipu majelis hakim BPSK. Bukti itu berupa potongan informasi di sejumlah media tentang mobil Nissan March yang dibeli oleh Ludmilla.Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4), majelis hakim yang dipimpin Muhammad Razaq, menilai tudingan Nissan itu tidak terbukti. Razaq menilai baik dalil, maupun saksi yang dihadirkan tidak mampu membuktikan kalau Ludmilla melakukan tipu muslihat."Berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim menilai bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya, oleh karena itu beralasan hukum untuk dinyatakan ditolak," ujar Razaq.Setelah ditolaknya permohonan pabrikan mobil asal Jepang itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari. Terkait hal tersebut, kuasa hukum Nissan, Deni Syarizal mengaku akan berpikir-pikir dahulu. Deni juga enggan mengomentari kekalahan kliennya. "Nanti, saya harus konsultasikan dengan tim pengacara dan klien dulu," ujar Deni.Dipihak lain, kubu Ludmilla menyambut putusan ini dengan positif. Menurut wanita berkerudung ini, dirinya mengaku lega dengan ditolaknya permohonan Nissan. "Rupanya majelis hakim telah memutuskan seperti yang diharapkan," ujar Ludmilla.Ludmilla juga berharap pihak Nissan bisa menyikapinya dengan bijak, dengan tidak melanjutkan perkara ini, tetapi segera memenuhi putusan BPSK dengan memberikan uang pengganti pembelian mobil Nissan March sebesar Rp 150 juta.Kuasa hukum Ludmilla, David Tobing berharap Nissan bisa belajar dari kasus ini agar memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen. "Bukannya memberikan pelayanan, malah menggugat," ujar David.Perkara ini bermula ketika Nissan mengajukan gugatan pembatalan putusan arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta, yang memenangkan Ludmila. Gugatan diajukan Nissan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui kuasa hukumnya, Hinca Pandjaitan.Dalam bergas gugatan yang diterima oleh kontan, Nissan merasa keberatan dengan putusan badan arbitrase BPSK bernomor 099/Pts.A/BPSK-DKI/II/2012 tanggal 16 Februari 2012 itu.Pasalnya, menurut pihak Nissan, keputusan hakim pada majelis arbitrase itu tidak tepat. Adapun majelis hakim pada saat itu mengabulkan gugatan Ludmilla, yang menuding Nissan telah menipu dirinya karena telah menjual produk yang tidak sesuai dengan iklan atas mobil Nissan March yang dibeli Ludmilla.Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Mursalim Muhaiyang, memerintahkan kepada Nissan untuk mengembalikan uang pembelian mobil sebesar Rp 160 juta secara tunai.Saat itu, Ludmilla tertarik dengan Iklan Nissan March, baik di surat kabar maupun media online Internet, bahwa konsumsi BBM Nissan March adaiah 18,5 km/liter, namun setelah dilakukan pembelian dan digunakan selama dua bulan, mobil itu tidak sesuai dengan apa yang diiklankan.Hal itu sesuai dengan potongan iklan di beberapa surat kabar, yang kemudian dijadikan barang bukti oleh Ludmilla. Namun, Nissan membantah telah mengeluarkan iklan tersebut. Adapun yang yang digunakan sebagai bukti oleh Ludmilla pada Pengadilan Arbitrase itu bukanlah iklan, melainkan beberapa pemberitaan yang dimuat di beberapa media masa terkait konsumsi bahan bakar mobil Nissan March.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News