KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan dan rencana pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air, membuat PT Nissan Motor Distributor Indonesia (NMDI) kian siap mengembangkan produk elektrifikasi mereka di Indonesia. Head of Marketing Communication Nissan Motor Distributor Indonesia Julian Olmon menuturkan, Nissan sudah memiliki dua produk elektrifikasi unggulan di Indonesia, di antaranya Nissan Leaf, yang masuk ke segmen Battery Electric Vehicle. "Di mana untuk mengisi daya baterai menggunakan
charger external atau
plug in charger," ujar Julian, saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (1/4).
Dia melanjutkan, produk lain yang menjadi favorit konsumen adalah Nissan Kicks E-Power. Mobil ini merupakan salah satu hasil inovasi dari Nissan, di mana penggerak roda kendaraan 100% motor listrik yang bersumber dari baterai, tetapi tidak membutuhkan
charger external. "Ada mesin bensin 1,2 liter yang bekerja untuk mengisi daya baterai ketika dibutuhkan," tuturnya. Menurut Julian, teknologi ini dapat menjadi jembatan bagi para konsumen yang yang ingin beralih ke mobil listrik, tanpa perlu khawatir dalam mencari
charger external untuk mengisi daya kendaraan.
Baca Juga: Menko Airlangga Beri Sinyal Produsen Mobil Listrik Baru di Indonesia Namun demikian, Nissan urung buka-bukaan terkait review penjualan lini produk elektrifikasi mereka di Tanah Air lantaran regulasi internal. Dukungan Pemerintah Selama ini, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Salah satunya lewat penerbitan PP No.74 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan. Beleid ini berisi beberapa ketentuan pengenaan tarif PPnBM untuk mobil jenis Battery Electric Vehicle (BEV), Plug in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), dan Hybrid Electric Vehicle (HEV). Pemerintah memberikan tarif PPnBM 0% pada kendaraan jenis BEV, baik pada skema I maupun skema II. Lalu, untuk kendaraan jenis PHEV, tarif PPnBM yang diberikan adalah 5% pada skema I dan 8% pada skema II. Sementara untuk kendaraan jenis full hybrid, berlaku tarif PPnBM sebesar 6% pada skema I dan 10% pada skema II. Pengaturan teknis pengenaan PPnBM pada kendaraan hybrid dan listrik diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141 Tahun 2021.
Baca Juga: BRI Siapkan 45 Mobil Listrik Hyundai dan 90 Motor Listrik untuk Nasabah Loyal Kemudian, beleid ini diperbarui melalui PMK No 42 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
PMK No. 42 Tahun 2022 ini mulai berlaku pada 1 April 2022. Nissan pun menyambut baik setiap insentif yang diberikan pemerintah terhadap upaya pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Namun di sisi lain, dia meminta pemerintah untuk menyediakan infrastruktur berupa tempat pengisian daya listrik (
charging station) yang lebih banyak dan merata. "Insentif khusus untuk pengguna listrik di rumah (PLN) juga salah satu hal penting untuk mempercepat pertumbuhan mobil listrik di Indonesia," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari