NJOP akan dihapus tahun 2016



JAKARTA. Pemerintah masih menggodok perubahan mekanisme penilaian harga tanah. Targetnya, tahun depan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)  tak ada lagi dan diganti sistem zona nilai tanah. Beberapa hal yang belum tuntas disepakati di antaranya adalah formula penentuan nilai setiap zona.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, formulasi baku yang sedang disusun antara lain mempertimbangkan kebijakan tata ruang suatu daerah. Artinya, tarif zonasi akan disesuaikan dengan peruntukan wilayah tersebut apakah untuk industri, pertanian atau pemukiman.

Nantinya, pemerintah akan lebih mudah mengontrol penggunaan ruang. Di lain pihak, harga tanah juga akan disesuaikan dengan penggunaan dan peruntukannya. Kemudian, dalam formulasinya ini juga akan  memasukkan unsur nilai jual sesuai dengan harga pasar secara umum.


Dengan demikian, pengembang tidak akan seenaknya dalam menetapkan harga. "Dengan semua persiapan-persiapan itu, pemerintah baru bisa memberlakukan sistem ini pada tahun 2016 mendatang," ujar Ferry, Selasa (10/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie