KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) DKI Jakarta naik 19,54% dari tahun lalu. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang diteken Anies Baswedan pada April 2018 lalu. Lalu bagaimana nasib pengusaha industri properti pasca kebijakan ini? Menurut Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) DKI Jakarta Bambang Ekajaya kenaikan NJOP ini memiliki dampak bagi bisnis properti. Menurutnya saat ini orang menjadikan properti bukan sebagai kebutuhan utama dikarenakan harga yang sangat mahal.
NJOP di DKI naik 19,54%, bagaimana nasib industri properti?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) DKI Jakarta naik 19,54% dari tahun lalu. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang diteken Anies Baswedan pada April 2018 lalu. Lalu bagaimana nasib pengusaha industri properti pasca kebijakan ini? Menurut Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) DKI Jakarta Bambang Ekajaya kenaikan NJOP ini memiliki dampak bagi bisnis properti. Menurutnya saat ini orang menjadikan properti bukan sebagai kebutuhan utama dikarenakan harga yang sangat mahal.