KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Husein terperangah! Warga Rawamangun, Jakarta Timur ini tak menyangka nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkannya tahun ini naik sekitar 58,3% dari sebelumnya Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,9 juta. Bebannya sebagai warga DKI Jakarta kian bertambah. Cerita Husein menjadi satu dari sekian banyak cerita warga DKI Jakarta yang harus membayarkan PBB lebih besar tahun ini. Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan menjadi biang keladi kenaikan PBB. Tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang menaikkan NJOP bumi dan bangunan di Jakarta rata-rata sebesar 19,54% dari tahun sebelumnya. Kenaikan NJOP itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 24/2018 pada 29 Maret 2018 yang diteken Gubernur Anies Baswedan.
NJOP Jakarta naik 19%, biaya PBB melejit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Husein terperangah! Warga Rawamangun, Jakarta Timur ini tak menyangka nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkannya tahun ini naik sekitar 58,3% dari sebelumnya Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,9 juta. Bebannya sebagai warga DKI Jakarta kian bertambah. Cerita Husein menjadi satu dari sekian banyak cerita warga DKI Jakarta yang harus membayarkan PBB lebih besar tahun ini. Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan menjadi biang keladi kenaikan PBB. Tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang menaikkan NJOP bumi dan bangunan di Jakarta rata-rata sebesar 19,54% dari tahun sebelumnya. Kenaikan NJOP itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 24/2018 pada 29 Maret 2018 yang diteken Gubernur Anies Baswedan.