NJOP tanah di Jakarta naik berkisar 120%-240%



JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah pada tahun 2014. Kenaikan ini ditempuh dengan mempertimbangkan berbagai aspek. "Tahun ini pasti ada kenaikan NJOP, karena selama 4 tahun tidak pernah ada kenaikan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama (Ahok), Rabu (8/1). Ahok menyatakan, besaran NJOP yang tetap dalam 4 tahun tidak sesuai dengan fakta bahwa harga pasar sudah melonjak cukup signifikan. Mantan Bupati Belitung Timur ini berpandangan bahwa NJOP yang ideal adalah yang mendekati harga pasar. Ia menambahkan, jika tidak dinaikkan, maka berpotensi menjadi kerugian negara, dan menurutnya Pemprov DKI bisa dituduh melakukan korupsi karena membiarkan potensi pendapatan negara berkurang. "Jadi, kami akan buat aturan, kalau nantinya tidak sanggup bisa mengajukan diskon dan sudah ada pergubnya. Bahkan, untuk yang menunggak 2012 kemarin kalau mau bayar, tidak akan kenakan bunga dan akan kenakan diskon 25%," papar Ahok.

Dia menambahkan, ada tunggakan sebesar Rp 3,5 triliun sebelum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengalihkan kewenangan pemungutan pajak pada pemerintah daerah. Ahok memberikan garansi bagi para penunggak tersebut diberikan pengampunan. Tapi, ia mengingatkan bahwa untuk tahun-tahun berikutnya tak ada lagi toleransi. Kenaikan NJOP di Jakarta bervariasi disesuaikan dengan lokasi wilayah. Kenaikannya mulai dari 120% yang terendah hingga 240% yang tertinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan