JAKARTA. Divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang tak kunjung selesai kini memasuki babak baru. Kemarin (23/8), NNT menunjukkan sebuah surat bahwa perusahaan milik tambang emas dan tembaga itu telah meminta Newmont Ventures Limited (NVL) Limited untuk membatalkan hak suara (voting right) yang diperoleh dari PT Indonesia Masbaga Investama (IMI) di NNT. Surat yang dilayangkan 19 Agustus 2011 itu menegaskan gara-gara pengalihan hak suara itu, divestasi saham NNT hingga kini tidak kunjung selesai. Akibatnya, tulis Direktur Utama NNT Martiono, rencana NNT melakukan berbagai aksi perseroan terhambat. Seperti melantai di bursa saham Indonesia atau initial public offering (IPO) mundur selama satu tahun. Juga memperluas tambang di Batu Hijau, Sumbawa Barat. Dalam surat itu, NNT terkesan gerah karena menjadi sorotan publik, terutama melalui media massa. Selain itu, gara-gara hak suara, Kementerian ESDM dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang telah menyetujui penjualan saham 2,2% dari Pukuafu Indah ke IMI pada Mei dan Juni 2010, menjadi khawatir dengan pengalihan hak suara IMI ke NVL.
NNT meminta pengalihan hak suara dibatalkan
JAKARTA. Divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang tak kunjung selesai kini memasuki babak baru. Kemarin (23/8), NNT menunjukkan sebuah surat bahwa perusahaan milik tambang emas dan tembaga itu telah meminta Newmont Ventures Limited (NVL) Limited untuk membatalkan hak suara (voting right) yang diperoleh dari PT Indonesia Masbaga Investama (IMI) di NNT. Surat yang dilayangkan 19 Agustus 2011 itu menegaskan gara-gara pengalihan hak suara itu, divestasi saham NNT hingga kini tidak kunjung selesai. Akibatnya, tulis Direktur Utama NNT Martiono, rencana NNT melakukan berbagai aksi perseroan terhambat. Seperti melantai di bursa saham Indonesia atau initial public offering (IPO) mundur selama satu tahun. Juga memperluas tambang di Batu Hijau, Sumbawa Barat. Dalam surat itu, NNT terkesan gerah karena menjadi sorotan publik, terutama melalui media massa. Selain itu, gara-gara hak suara, Kementerian ESDM dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang telah menyetujui penjualan saham 2,2% dari Pukuafu Indah ke IMI pada Mei dan Juni 2010, menjadi khawatir dengan pengalihan hak suara IMI ke NVL.