JAKARTA. Jatuhnya fatwa haram rokok oleh Majelis Ulama Indonesia bakalan semakin mempersempit pangsa pasar produsen rokok. Pasalnya, konsumen di daerah bakalan meninggalkan rokok apabila fatwa MUI dianggap sebagai aturan hukum baku bagi penganut agama Islam. Pada tanggal 25 Januari 2009 lalu, MUI sepakat untuk melabeli rokok sebagai barang haram bagi wanita hamil, anak-anak, ulama MUI dan perokok di tempat-tempat umum. Fatwa MUI ini tentunya membawa pengaruh tertentu bagi para produsen rokok. Apalagi produsen rokok yang menyasar segmen pasar anak muda seperti Classmild besutan PT Nojorono Tobacco. Pabrikan rokok ini mengaku bakalan mematuhi himbauan MUI seraya memperketat promosi rokoknya. Muhammad Warsianto, Senior Adviser PT Nojorono Tobacco, bilang bahwa pihaknya sudah sejak lama menyiapkan diri untuk fatwa MUI tersebut. Misalnya dengan memberikan himbauan agar wanita hamil dan anak-anak usia dibawah 20 tahun agar tidak merokok disetiap promosinya. "Saat ini, kita akan menghindari memasang iklan di tempat-tempat umum yang berdekatan dengan sekolah atau tempat-tempat yang kami sebut grey area," ujar Warsianto kepada KONTAN (28/1).
Nojorono Bakal Perketat Promosi Rokok
JAKARTA. Jatuhnya fatwa haram rokok oleh Majelis Ulama Indonesia bakalan semakin mempersempit pangsa pasar produsen rokok. Pasalnya, konsumen di daerah bakalan meninggalkan rokok apabila fatwa MUI dianggap sebagai aturan hukum baku bagi penganut agama Islam. Pada tanggal 25 Januari 2009 lalu, MUI sepakat untuk melabeli rokok sebagai barang haram bagi wanita hamil, anak-anak, ulama MUI dan perokok di tempat-tempat umum. Fatwa MUI ini tentunya membawa pengaruh tertentu bagi para produsen rokok. Apalagi produsen rokok yang menyasar segmen pasar anak muda seperti Classmild besutan PT Nojorono Tobacco. Pabrikan rokok ini mengaku bakalan mematuhi himbauan MUI seraya memperketat promosi rokoknya. Muhammad Warsianto, Senior Adviser PT Nojorono Tobacco, bilang bahwa pihaknya sudah sejak lama menyiapkan diri untuk fatwa MUI tersebut. Misalnya dengan memberikan himbauan agar wanita hamil dan anak-anak usia dibawah 20 tahun agar tidak merokok disetiap promosinya. "Saat ini, kita akan menghindari memasang iklan di tempat-tempat umum yang berdekatan dengan sekolah atau tempat-tempat yang kami sebut grey area," ujar Warsianto kepada KONTAN (28/1).