Nokia dan Apple terlibat perang paten



HELSINKI. Lama terdepak dari pasar smartphone, Nokia Corp kembali bersuara. Kali ini, kemunculan Nokia ditandai dengan mengajukan sederet tuntutan hukum terhadap raksasa smartphone Apple Inc.

Rabu (21/12) waktu Jerman, Nokia menuduh Apple telah melanggar 32 hak paten teknologi yang dimiliki Nokia. Nokia mengajukan tuntutan hukum di dua negara sekaligus.

Yakni di pengadilan Dusseldorf, Mannheim dan Munich di Jerman serta di pengadilan distrik timur Texas, Amerika Serikat (AS). Pokok tuntutan hukum Nokia yakni hak paten pada display, tampilan antar muka (user interface), perangkat lunak, antena, cipset dan video coding.


Nokia membeberkan alasan tuntutannya atas Apple. Menurut Nokia, sejak menyetujui lisensi yang meliputi beberapa paten Nokia pada tahun 2011, Apple kemudian menolak tawaran untuk memperpanjang dan menambah lisensi paten milik Nokia.

Tak mau kalah, Apple langsung menuntut balik perusahaan yang bekerja sama dengan Nokia. Apple menuntut Acacia Research Corp dan Conversant Intellectual Property Management Inc. Kedua perusahaan ini dituduh berkolusi dengan Nokia karena mengekstrak dan memeras biaya selangit dari Apple.

Apple menilai, tuntutan Nokia tidak adil. "Kami selalu bersedia membayar harga yang adil untuk melindungi hak paten yang mencakup teknologi dalam produk kami," kata Juru bicara Apple Josh Rosenstock seperti dikutip Reuters, Kamis (22/12).

Apple menilai, Nokia memeras uang dari Apple dengan menerapkan tarif royalti atas penemuan Apple. Padahal, Apple menilai penemuan teknologi yang dihasilkan tidak ada hubungannya dengan hak paten milik Nokia.

Perang paten

Gugatan Apple terhadap Acacia, Conversant dan Nokia diajukan hanya berselang satu hari setelah Conversant menunjuk Boris Teksler sebagai CEO. Asal tahu saja, Teksler bekerja sebagai direktur Apple di bidang lisensi dan strategi paten pada periode 2009-2013.

Sementara, Acacia merupakan perusahaan lisensi paten berbasis di Newport Beach, California. Anak perusahaan Acacia pernah menggugat Apple atas pelanggaran paten dan memenangkan kasus tersebut dengan menerima ganti rugi sebesar US$ 22 miliar oleh pengadilan Texas pada September 2016 lalu.

Sejatinya, konflik hukum antara Nokia dan Apple menambah deretan panjang episode perang hak paten di bisnis smartphone. Tuntutan hukum tentang pencurian hak paten marak terjadi mulai lima tahun silam.

Perang paten paling alot adalah antara Apple dan Samsung Electronics. Nokia sejatinya telah menjual bisnis ponsel ke Microsoft Corp pada dua tahun lalu dan fokus pada bisnis peralatan jaringan telekomunikasi dan paten perangkat mobile. Tahun ini, Microsoft menjual bisnis ponsel Nokia ke tangan HMD Global.

Editor: Rizki Caturini