Nomor diblokir total, hangus atau masih bisa registrasi ulang?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski masa blokir total dimulai 1 Mei 2018, sengkarut registrasi tak juga berakhir. Jika kita membuka kembali Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No. 14 tahun 2017 tentang Registrasi Jasa Telekomunikasi, aturan tentang pemblokiran seperti yang selama ini didengungkan ada di Pasal 16.

Pelanggan prabayar yang terkena pemblokiran layanan  tetap dapat menggunakan layanan jasa telekomunikasiuntuk keperluan registrasi. Dengan kata lain, berdasarkan Permen tersebut, seharusnya nomor yang diblokir tidak hangus dan tetap bisa registrasi ulang. 

Namun mengutip Kompas.com, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara menegaskan, jika pelanggan lama telah melewati batas akhir pendaftaran kartu, jalur registrasi dalam bentuk apapun tidak akan dapat dilakukan. Baik itu melalui SMS ke nomor 4444, lewat USSD, bahkan lewat gerai resmi sekalipun."Karena jadwalnya memang terakhir 30 April, Tidak ada cara lain," tegas Rudiantara. Ia menekankan, pemerintah tidak lagi memberi perpanjangan registrasi kartu  prabayar yang sudah digunakan.


Pernyataan Chief RA- panggilan Rudiantara- diperkuat dengan siaran pers di situs Kominfo. Yakni batas akhir registrasi ulang nomor prabayar seluler adalah hari Senin, tanggal 30 April 2018 jam 24.00, dan tidak ada perpanjangan waktu. Seluruh nomor lama yang belum dregistrasikan ulang pada batas waktu tersebut akan diblokir secara total dan nomor tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk melakukan registrasi ulang secara mandiri melalui SMS ke nomor 4444 atau kanal lain. Dengan kata lain, nomor tersebut akan hangus, karena pintu registrasi ulang sudah tertutup. 

Sementara pengumuman yang ditandatangani Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ahmad M. Ramli dan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) Merza Fachys tanggal 30 April 2018 menyebutkan, nomor pelanggan lama yang belum melakukan registrasi akan diblokir mulai 1 Mei 2018. Mereka tidak dapat melakukan registrasi secara mandiri melalui SMS atau kanal lain. Tapi, jika tetap ingin menggunakan nomor tersebut, dapat menghubungi gerai operator untuk melakukan registrasi. 

Jadi, bagaimana aturan sebenarnya, wahai Kominfo?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian