KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski masa blokir total dimulai 1 Mei 2018, sengkarut registrasi tak juga berakhir. Jika kita membuka kembali Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No. 14 tahun 2017 tentang Registrasi Jasa Telekomunikasi, aturan tentang pemblokiran seperti yang selama ini didengungkan ada di Pasal 16. Pelanggan prabayar yang terkena pemblokiran layanan tetap dapat menggunakan layanan jasa telekomunikasiuntuk keperluan registrasi. Dengan kata lain, berdasarkan Permen tersebut, seharusnya nomor yang diblokir tidak hangus dan tetap bisa registrasi ulang. Namun mengutip Kompas.com, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara menegaskan, jika pelanggan lama telah melewati batas akhir pendaftaran kartu, jalur registrasi dalam bentuk apapun tidak akan dapat dilakukan. Baik itu melalui SMS ke nomor 4444, lewat USSD, bahkan lewat gerai resmi sekalipun."Karena jadwalnya memang terakhir 30 April, Tidak ada cara lain," tegas Rudiantara. Ia menekankan, pemerintah tidak lagi memberi perpanjangan registrasi kartu prabayar yang sudah digunakan.
Nomor diblokir total, hangus atau masih bisa registrasi ulang?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski masa blokir total dimulai 1 Mei 2018, sengkarut registrasi tak juga berakhir. Jika kita membuka kembali Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No. 14 tahun 2017 tentang Registrasi Jasa Telekomunikasi, aturan tentang pemblokiran seperti yang selama ini didengungkan ada di Pasal 16. Pelanggan prabayar yang terkena pemblokiran layanan tetap dapat menggunakan layanan jasa telekomunikasiuntuk keperluan registrasi. Dengan kata lain, berdasarkan Permen tersebut, seharusnya nomor yang diblokir tidak hangus dan tetap bisa registrasi ulang. Namun mengutip Kompas.com, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara menegaskan, jika pelanggan lama telah melewati batas akhir pendaftaran kartu, jalur registrasi dalam bentuk apapun tidak akan dapat dilakukan. Baik itu melalui SMS ke nomor 4444, lewat USSD, bahkan lewat gerai resmi sekalipun."Karena jadwalnya memang terakhir 30 April, Tidak ada cara lain," tegas Rudiantara. Ia menekankan, pemerintah tidak lagi memberi perpanjangan registrasi kartu prabayar yang sudah digunakan.