KONTAN.CO.ID - Pemerintah mulai menerapkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik sebagai langkah konkret untuk menekan maraknya penipuan online yang semakin meresahkan masyarakat. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, sebagai penguatan sistem validasi identitas pengguna layanan seluler di Indonesia. Penipuan digital dan penyalahgunaan nomor anonim selama ini menjadi salah satu keluhan utama masyarakat. Tidak sedikit kejahatan siber, mulai dari penipuan daring hingga pencurian data, berawal dari penggunaan nomor seluler yang tidak terverifikasi secara jelas.
Nomor HP Anda Kini Wajib Verifikasi Wajah, Ini Untungnya!
KONTAN.CO.ID - Pemerintah mulai menerapkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik sebagai langkah konkret untuk menekan maraknya penipuan online yang semakin meresahkan masyarakat. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, sebagai penguatan sistem validasi identitas pengguna layanan seluler di Indonesia. Penipuan digital dan penyalahgunaan nomor anonim selama ini menjadi salah satu keluhan utama masyarakat. Tidak sedikit kejahatan siber, mulai dari penipuan daring hingga pencurian data, berawal dari penggunaan nomor seluler yang tidak terverifikasi secara jelas.
TAG: