Nomor Kependudukan Tunggal Molor hingga Tahun 2013



JAKARTA. Proyek Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) bakal molor dari jadwal. Departemen Dalam Negeri (Depdagri) memastikan penyelenggaran proyek ini baru dapat dituntaskan secara bertahap pada tahun 2013. Padahal, sesuai dengan amanat UU No. 23/ 2006 tentang Administrasi Kependudukan, proyek ini harus tuntas pada 2011.Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Depdagri telah mendapatkan izin dari Wakil Presiden Boediono untuk menuntaskan proyek ini hingga 2013. "Secara lisan, Wapres Boediono bilang akan dilakukan secara bertahap," ujar Gamawan kepada KONTAN, Rabu (9/12).Molornya proyek ini dari rencana awal disebabkan oleh anggaran yang cekak. Gamawan menyatakan, anggaran pembangunan SIAK mencapai Rp 6,7 triliun. Anggaran segitu untuk pembuatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.Akibat terbatasnya anggaran, pada 2011 pemerintah hanya akan menuntaskan pembuatan NIK terlebih dahulu, barulah menyusul pembuatan KTP elektronik di tahun berikutnya. "KTP kan bisa nanti. Kalau dalam peraturannya kan 2011 harus sudah ada nomornya terlebih dahulu," ujar Gamawan. Penundaan proyek akan diikuti dengan perubahan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang KTP Berbasis Nomor Induk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi