KONTAN.CO.ID - Simak bagian-bagian Paspor Indonesia termasuk posisi nomor paspor. Kemudahan ke luar negeri kini mudah diakses ke banyak destinasi negara bagi WNI memakai Paspor Indonesia. Paspor merupakan dokumen resmi yang sangat penting bagi warga negara Indonesia yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Sebagai identitas keimigrasian, paspor tidak hanya mencantumkan data pribadi pemiliknya, tetapi juga memuat informasi dan fitur keamanan yang dirancang untuk mencegah pemalsuan serta memfasilitasi proses pemeriksaan keimigrasian di berbagai negara.
Bagian-Bagian Paspor Indonesia
1. Halaman Sampul (Cover)
Sisi halaman Sampul Paspor Indonesia adalah Warna Hijau Tua (untuk paspor biasa non-elektronik dan e-paspor) dengan terdapat tulisan “Republik Indonesia” dan lambang Garuda Pancasila di bagian depan. Sementara, ada juga Paspor Dinas berwarna Biru, dan Paspor Diplomatik berwarna Hitam.2. Halaman Depan (Data Pemilik Paspor)
Kemudian, halaman depan berisi informasi pribadi yang dicetak dan dilaminasi. Bagian ini sangat penting karena merupakan data utama yang digunakan di bandara dan imigrasi. Isi halaman ini antara lain:- Jenis dokumen: PASPOR (P)
- Kode negara: IDN
- Nomor paspor
- Nomor Registrasi
- Nama lengkap
- Kewarganegaraan: INDONESIA
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Tanggal penerbitan dan kedaluwarsa
- Nama kantor imigrasi penerbit
- Tanda tangan pemilik
- Foto pemilik paspor
- Kode QR dan chip (khusus e-paspor)
3. Bagian Halaman Petunjuk (Instructions Page)
Berisi instruksi penggunaan paspor, termasuk larangan merusak, mengubah isi, atau meminjamkan paspor kepada orang lain. Selain itu, Petunjuk juga berisi catatan dari negara penerbit yang ditujukan kepada otoritas negara-negara lain, yang menyatakan pemegangnya sebagai warga negara negara tersebut dan meminta agar dia diizinkan lewat dan diperlakukan sesuai dengan norma-norma internasional4. Bagian Keterangan Tambahan
Tempat pencantuman:- Data anak yang ikut dalam paspor (khusus paspor lama)
- Perubahan data identitas (misalnya karena pernikahan, perubahan nama)
- Catatan dari imigrasi jika ada pembaruan atau keterangan tambahan
5. Bagian Halaman Visa dan Cap Imigrasi
Halaman-halaman kosong untuk:- Stempel keluar-masuk negara (entry/exit stamp)
- Visa kunjungan ke negara tertentu
- Izin tinggal sementara atau permanen dari negara tujuan
- Jumlah halaman ini bisa 20–44 tergantung jenis paspornya.
6. Halaman Terakhir
- Terdapat catatan dari Kementerian Hukum dan HAM
- Tanda tangan pejabat imigrasi yang menerbitkan
- Nomor seri dan kode pengaman cetakan
- Kadang juga mencantumkan barcode tambahan.