KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik registrasi prabayar setelah tanggal 30 April 2018 akhirnya sedikit terurai. Jurubicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Noor Iza memastikan, per 1 Mei 2018 nomor prabayar yang sudah dipakai tapi belum diregistrasi ulang sampai 30 April 2018, maka dinonaktifkan oleh operaror seluler. Lantaran nomor itu sudah hangus karena di non-aktifkan, otomatis sudah tidak bisa diregistrasi. Lantas bagaimana langkah si pemilik nomor? Bisa membeli kartu baru lalu registrasi. "Kalau masih ingin kartu lama harus ke gerai operator untuk membeli kembali nomor yang sudah dinonaktifkan apabila prosesur di operator memugkinkan hal itu," kata Noor Iza, kepada Kontan.co.id,Rabu (2/5) Pernyataan itu sedikit berbeda dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No. 14 tahun 2017 tentang Registrasi Jasa Telekomunikasi. Di beleid itu, aturan tentang pemblokiran seperti yang selama ini didengungkan, ada di Pasal 16. Pasal tersebut menyebutkan, pelanggan prabayar yang terkena pemblokiran layanan tetap dapat menggunakan layanan jasa telekomunikasiuntuk keperluan registrasi. Dengan kata lain, berdasarkan Permen tersebut, seharusnya nomor yang diblokir tidak hangus dan tetap bisa registrasi ulang mandiri, seperti melalui SMS.
Nomor prabayar yang belum didaftarkan dan hangus bisa registrasi, begini caranya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik registrasi prabayar setelah tanggal 30 April 2018 akhirnya sedikit terurai. Jurubicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Noor Iza memastikan, per 1 Mei 2018 nomor prabayar yang sudah dipakai tapi belum diregistrasi ulang sampai 30 April 2018, maka dinonaktifkan oleh operaror seluler. Lantaran nomor itu sudah hangus karena di non-aktifkan, otomatis sudah tidak bisa diregistrasi. Lantas bagaimana langkah si pemilik nomor? Bisa membeli kartu baru lalu registrasi. "Kalau masih ingin kartu lama harus ke gerai operator untuk membeli kembali nomor yang sudah dinonaktifkan apabila prosesur di operator memugkinkan hal itu," kata Noor Iza, kepada Kontan.co.id,Rabu (2/5) Pernyataan itu sedikit berbeda dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No. 14 tahun 2017 tentang Registrasi Jasa Telekomunikasi. Di beleid itu, aturan tentang pemblokiran seperti yang selama ini didengungkan, ada di Pasal 16. Pasal tersebut menyebutkan, pelanggan prabayar yang terkena pemblokiran layanan tetap dapat menggunakan layanan jasa telekomunikasiuntuk keperluan registrasi. Dengan kata lain, berdasarkan Permen tersebut, seharusnya nomor yang diblokir tidak hangus dan tetap bisa registrasi ulang mandiri, seperti melalui SMS.