KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) telah memiliki nomor. UU yang disahkan September 2019 lalu tersebut bernomor 19 tahun 2019. Setelah nomor undang-undang keluar, mahasiswa yang sebelumnya melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) memperbaiki gugatan. "Gugatan uji materi di MK sudah diperbaiki," ujar kuasa pemohon Zico Leonard kepada Kontan.co.id, Minggu (10/11). Persidangan pertama gugatan ini telah berlangsung pada tangga 30 September 2019. Saat itu UU yang menjadi polemik tersebut belum memiliki nomor lantaran belum ditandatangan Presiden Joko Widodo.
Nomor undang-undang sudah ada, mahasiswa penggugat UU KPK tunggu panggilan sidang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) telah memiliki nomor. UU yang disahkan September 2019 lalu tersebut bernomor 19 tahun 2019. Setelah nomor undang-undang keluar, mahasiswa yang sebelumnya melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) memperbaiki gugatan. "Gugatan uji materi di MK sudah diperbaiki," ujar kuasa pemohon Zico Leonard kepada Kontan.co.id, Minggu (10/11). Persidangan pertama gugatan ini telah berlangsung pada tangga 30 September 2019. Saat itu UU yang menjadi polemik tersebut belum memiliki nomor lantaran belum ditandatangan Presiden Joko Widodo.