Nomor urut tidak berubah di pilgub putaran 2



JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menetapkan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan berlangsung dua putaran dengan menempatkan dua pasang calon, yakni pasangan nomor satu Fauzi Bowo (Foke)-Nachrowi Ramli (Nara) dan pasangan nomor urut tiga Joko Widodo (Jokowi)-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dalam pemilihan yang akan direncanakan berlangsung pada 20 September itu, nomor urut pasangan calon tidak akan berubah. "Pada putaran kedua, KPU tidak akan mengubah nomor urut dari kedua pasangan calon," kata Ketua Kelompok Kerja Sosialisasi, Pemungutan, dan Penghitungan Suara KPU Jakarta, Sumarno, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (19/7). Sementara itu, Ketua KPU DKI Dahlia Umar menjelaskan, pelaksanaan pilkada putaran kedua sesuai aturan UU kekhususan Nomor 29 Tahun 2007 Pasal 11 yang menyatakan bahwa kepala daerah terpilih harus mengantongi suara 50% plus satu. Ia juga mengatakan, pihaknya tidak akan mengubah jadwal pencoblosan putaran kedua yang telah ditetapkan sejak awal digelar tahapan pilkada DKI. "KPU juga telah menerima surat dari tim sukses Jokowi-Ahok yang meminta jadwal putaran kedua dimundurkan. Kami akan membaca dan segera membalasnya," kata Dahlia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.