JAKARTA. Wacana Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) untuk menggugat Undang-Undang Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty akhirnya diwujudkan, Rabu (13/7). "Kami bersama teman-teman lainnya sudah mendaftarkan perkara gugatan UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampuanan Pajak," ungkap kuasa hukum SPRI Sugeng Teguh Santoso di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Kemarin. Ia juga mengatakan, dalam gugatannya itu pihaknya meminta kepada MK untuk membatalkan secara keseluruhaan UU yang baru disahkan oleh DPR bulan lalu itu. Pasalnya, terdapat 11 Pasal dalam UU tersebut yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Nomor UU belum dilansir, Tax Amnesty tetap digugat
JAKARTA. Wacana Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) untuk menggugat Undang-Undang Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty akhirnya diwujudkan, Rabu (13/7). "Kami bersama teman-teman lainnya sudah mendaftarkan perkara gugatan UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampuanan Pajak," ungkap kuasa hukum SPRI Sugeng Teguh Santoso di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Kemarin. Ia juga mengatakan, dalam gugatannya itu pihaknya meminta kepada MK untuk membatalkan secara keseluruhaan UU yang baru disahkan oleh DPR bulan lalu itu. Pasalnya, terdapat 11 Pasal dalam UU tersebut yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.