KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang mengatur upah minimum provinsi (UMP) 2026. Formula UMP dalam aturan tersebut diproyeksi mampu menjaga daya beli pekerja. Chief Economist BRI Danareksa Sekuritas, Helmy Kristanto mengatakan, penyesuaian UMP ini didukung oleh 3 pilar regulasi. Antara lain pemulihan ekonomi regional setelah stagnasi global, lindung nilai inflasi untuk melindungi daya beli rumah tangga mengingat kenaikan harga pangan dan bahan bakar pokok, dan Indeks Alpha yang menghubungkan pertumbuhan upah dengan produktivitas tenaga kerja. “Kenaikan UMP 2026 dinormalisasi pada 5,82%, menandakan pergeseran menuju jalur yang lebih berkelanjutan untuk margin perusahaan setelah mengejar inflasi pasca-pandemi,” ujar Helmy dalam risetnya pada 12 Januari 2026.
Normalisasi Pertumbuhan UMP 2026 Dinilai Mampu Jaga Daya Beli Pekerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang mengatur upah minimum provinsi (UMP) 2026. Formula UMP dalam aturan tersebut diproyeksi mampu menjaga daya beli pekerja. Chief Economist BRI Danareksa Sekuritas, Helmy Kristanto mengatakan, penyesuaian UMP ini didukung oleh 3 pilar regulasi. Antara lain pemulihan ekonomi regional setelah stagnasi global, lindung nilai inflasi untuk melindungi daya beli rumah tangga mengingat kenaikan harga pangan dan bahan bakar pokok, dan Indeks Alpha yang menghubungkan pertumbuhan upah dengan produktivitas tenaga kerja. “Kenaikan UMP 2026 dinormalisasi pada 5,82%, menandakan pergeseran menuju jalur yang lebih berkelanjutan untuk margin perusahaan setelah mengejar inflasi pasca-pandemi,” ujar Helmy dalam risetnya pada 12 Januari 2026.