JAKARTA. North Atlantik Inc, perusahaan pengolahan produk kelautan yang berbasis Portland, Amerika Serikat ini tengah menggugat perusahaan lokal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lantaran perusahaan lokal yang diketahui PT Multi Sari Makassar mengirimkan hasil laut berupa ikan tidak sesuai dengan standar Food and Drug Adminidtration (FDA) dan dinyatakan reject."Barang yang dikirimkan berupa ikan itu dinyatakan tidak lulus FDA, semacam badan kesehatan makanan di AS," kata Masbuhin, kuasa hukum North Atlantik, kemaren.Dalam berkas gugatannya No.486 tertanggal 9 Desember 2010, disebutkan kasus ini bermuala dari adanya perjanjian jual beli ikan antara North Atlantic dengan Multi Sari Makassar pada Mei 2008. Terkait perjanjian itu, Multi Sari bersedia menjamin mengirimkan barang yang dijual memenuhi syarat ekspor impor. Sebagai kompensasinya, North Atlantic membayar kontan asal dalam waktu 45 hari ikan itu sudah sampai di tempatnya.Sebagai tindaklanjut perjanjian itu, North Atlantik pun melakukan pembayaran US$ 151,5 ribu atau Rp 1,515 miliar. Multi Sari pun segera mengirimkan produk ikan-ikan itu yang terdiri dari Frozen Scarlet Snapper Natural Fillet, Frozen Scarlet Snapper, One Cut Fillet, Frozen Scarlet Snapper Portion Filled Co Treated, dan Frozen Grouper Natural Fillet Co Treated.Pada Desember 2008, rupanya produk ikan tersebut dinyatakan decompose oleh Food and Drug Administration (FDA). Akhirnya produk tersebut dikirimkan kembali ke Indonesia menggunakan jasa pengakutan milik PT OCean Global Shipping. Terkait pengembalian ini, produk tersebut. North Atlantik mengklaim bahwa Multi Sari telah mengetahui. Bahkan perusahaan itu berjanji akan bertanggungjawab. "Tapi sampai gugatan ini dilayangkan Multi Sari tidak beritikad baik mengembalilkan uang yang telah dibayarkan terkait jual beli produk tersebut," jelasnya.North Atlantik melalui gugatannya ini meminta Majelis Hakim yang diketahui Eka Budhi Trijanta untuk menggabulkan tuntutannya yakni memerintahkan Multi Sari membayar ganti rugi materil US$ 1,515 yang merupakan pembayarana atas prduk ikan, Rp450 juta untuk biaya pengembalian produk dari Amerika ke Indonesia, dan Rp 150 juta biaya transportasi dan akomodasi menghadiri perkara di Jakarta. Sedangkan tuntutan imateriil sebesar Rp 10 miliar.Ocean Global Shipping pun juga dituntut membayar kerugian karena materiil dan imateril dengan total Rp 250 juta.Lantaran perusahaan ini terus melakukan penagihan atas jasa pengiriman.Sementara itu, salah satu kuasa hukum PT Multisari, Rolof, tidak berkomentar banyak atas gugatan yang dilayangkan oleh North Atlantic. "Ini kan masih proses, nanti kita akan jawablah," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
North Atlantik Gugat Perusahaan Perikanan Lokal
JAKARTA. North Atlantik Inc, perusahaan pengolahan produk kelautan yang berbasis Portland, Amerika Serikat ini tengah menggugat perusahaan lokal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lantaran perusahaan lokal yang diketahui PT Multi Sari Makassar mengirimkan hasil laut berupa ikan tidak sesuai dengan standar Food and Drug Adminidtration (FDA) dan dinyatakan reject."Barang yang dikirimkan berupa ikan itu dinyatakan tidak lulus FDA, semacam badan kesehatan makanan di AS," kata Masbuhin, kuasa hukum North Atlantik, kemaren.Dalam berkas gugatannya No.486 tertanggal 9 Desember 2010, disebutkan kasus ini bermuala dari adanya perjanjian jual beli ikan antara North Atlantic dengan Multi Sari Makassar pada Mei 2008. Terkait perjanjian itu, Multi Sari bersedia menjamin mengirimkan barang yang dijual memenuhi syarat ekspor impor. Sebagai kompensasinya, North Atlantic membayar kontan asal dalam waktu 45 hari ikan itu sudah sampai di tempatnya.Sebagai tindaklanjut perjanjian itu, North Atlantik pun melakukan pembayaran US$ 151,5 ribu atau Rp 1,515 miliar. Multi Sari pun segera mengirimkan produk ikan-ikan itu yang terdiri dari Frozen Scarlet Snapper Natural Fillet, Frozen Scarlet Snapper, One Cut Fillet, Frozen Scarlet Snapper Portion Filled Co Treated, dan Frozen Grouper Natural Fillet Co Treated.Pada Desember 2008, rupanya produk ikan tersebut dinyatakan decompose oleh Food and Drug Administration (FDA). Akhirnya produk tersebut dikirimkan kembali ke Indonesia menggunakan jasa pengakutan milik PT OCean Global Shipping. Terkait pengembalian ini, produk tersebut. North Atlantik mengklaim bahwa Multi Sari telah mengetahui. Bahkan perusahaan itu berjanji akan bertanggungjawab. "Tapi sampai gugatan ini dilayangkan Multi Sari tidak beritikad baik mengembalilkan uang yang telah dibayarkan terkait jual beli produk tersebut," jelasnya.North Atlantik melalui gugatannya ini meminta Majelis Hakim yang diketahui Eka Budhi Trijanta untuk menggabulkan tuntutannya yakni memerintahkan Multi Sari membayar ganti rugi materil US$ 1,515 yang merupakan pembayarana atas prduk ikan, Rp450 juta untuk biaya pengembalian produk dari Amerika ke Indonesia, dan Rp 150 juta biaya transportasi dan akomodasi menghadiri perkara di Jakarta. Sedangkan tuntutan imateriil sebesar Rp 10 miliar.Ocean Global Shipping pun juga dituntut membayar kerugian karena materiil dan imateril dengan total Rp 250 juta.Lantaran perusahaan ini terus melakukan penagihan atas jasa pengiriman.Sementara itu, salah satu kuasa hukum PT Multisari, Rolof, tidak berkomentar banyak atas gugatan yang dilayangkan oleh North Atlantic. "Ini kan masih proses, nanti kita akan jawablah," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News