JAKARTA. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan penting untuk dimiliki oleh setiap pekerja di Indonesia tanpa terkecuali. Hal tersebut merupakan hak bagi para pekerja dan kewajiban bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya ke dalam program perlindungan dasar yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Melalui penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) diharapkan para anggota notaris dan para pegawai yang ada dibawahnya mendapat perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Notaris didorong masuk BPJS Ketenagakerjaan
JAKARTA. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan penting untuk dimiliki oleh setiap pekerja di Indonesia tanpa terkecuali. Hal tersebut merupakan hak bagi para pekerja dan kewajiban bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya ke dalam program perlindungan dasar yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Melalui penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) diharapkan para anggota notaris dan para pegawai yang ada dibawahnya mendapat perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.