Notaris didorong masuk BPJS Ketenagakerjaan



JAKARTA. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan penting untuk dimiliki oleh setiap pekerja di Indonesia tanpa terkecuali.

Hal tersebut merupakan hak bagi para pekerja dan kewajiban bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya ke dalam program perlindungan dasar yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) diharapkan para anggota notaris dan para pegawai yang ada dibawahnya mendapat perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.


"Ini adalah langkah bagaimana kami memberikan jaminan sosial ke seluruh anggota ikatan notaris Indonesia," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto di Jakarta, Selasa (14/2).

Agus mengatakan, komitmen perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini diberikan kepada sekitar 16.000 notaris anggota dari INI dan juga pegawai yang bekerja di kantor-kantor notaris.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan mencakup seluruh program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).

"Saya akan memastikan perlindungan kepada para notaris berjalan dengan baik dan juga memastikan pelayanan yang terbaik untuk para anggota dari INI," jelas Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Umum Ikatan Notaris Indonesia, Yualita Widyadhari menuturkan, kepesertaan jaminan sosial bagi para anggota notaris yang ada diseluruh Indonesia merupakan suatu keharusan agar setiap pekerja memiliki jaminan di kemudian hari.

"Kita secara perorangan sudah ikut BPJS, hanya secara organisasi bisa lebih efektif. Jadi sekali lagi ini adalah pintu terdepan dari kerja sama kita. Saya yakin kerja sama akan berjalan dengan baik dengan dukungan kita, semoga sinergi antara kita bisa sukses kedepannya," pungkas Yualita. (Iwan Supriyatna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia