KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa Setya Novanto mengklaim tidak ikut campur dalam perencanaan hingga pembagian uang hasil korupsi proyek e-KTP kepada sejumlah anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR. Untuk itu, Novanto merasa tidak bertanggung jawab atas hal tersebut. Hal itu dikatakan mantan Ketua DPR itu dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/4). "Kesepakatan Irman, Andi dan Ketua Komisi II DPR pada saat itu adalah di luar tanggung jawab saya. Apalagi dilakukan sebelum Andi kenalkan saya dengan Irman," ujar Novanto.
Menurut Novanto, sejak awal telah terjadi pembahasan soal bagi-bagi uang proyek e-KTP untuk anggota DPR. Hal itu disepakati oleh Irman yang menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kemudian, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Burhanudin Napitupulu yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR. Pertemuan perihal kesepakatan itu dilakukan pada Februari 2010. Adapun, maksud pembagian uang itu guna memperlancar pembahasan antara Kementerian Dalam Negeri dan DPR. Salah satunya agar DPR menyetujui perubahan sumber pendanaan yang semula dari pinjaman hibah luar negeri menjadi rupiah murni. Menurut Novanto, kesepakatan itu juga diketahui Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini. "Pada pokoknya, pihak yang akan berikan fee pada anggota DPR guna memperlancar persetujuan adalah Andi narogong," kata Novanto. Novanto sebelumnya dituntut jaksa KPK dengan pidana penjara selama 16 tahun dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Novanto membayar uang pengganti sebesar 7,4 juta dollar Amerika Serikat terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Apabila menggunakan kurs dollar AS tahun 2010 senilai Rp 9.800, maka uang pengganti itu senilai sekitar Rp 72,5 miliar.