JAKARTA. Langkah Setya Novanto kembali duduk di kursi ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terbilang mulus tanpa hambatan. Dalam sidang Paripurna DPR hari ini, Rabu (30/11) seluruh fraksi menyatakan persetujuannya mengangkat kembali Setya Novanto menggantikan Ade Khomarudin sebagai pimpinan Dewan. Sepuluh fraksi di DPR kompak menyatakan, pergantian alat kelengkapan dewan berupa pergantian ketua DPR ini merupakan hak dari masing-masing Partai Politik. Sehingga, fraksi-fraksi yang lain di DPR hanya dapat menghormati keputusan tersebut. Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Aria Bima mengatakan, pergantian ketua DPR sudah diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). "Pergantian pimpinan DPR merupakan kewenangan penuh dari internal partai yang bersangkutan," kata Aria Bima, dalam pandangan fraksi rapat Paripurna DPR, Rabu (30/11).
Novanto kembali ke puncak, ini harapan DPR
JAKARTA. Langkah Setya Novanto kembali duduk di kursi ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terbilang mulus tanpa hambatan. Dalam sidang Paripurna DPR hari ini, Rabu (30/11) seluruh fraksi menyatakan persetujuannya mengangkat kembali Setya Novanto menggantikan Ade Khomarudin sebagai pimpinan Dewan. Sepuluh fraksi di DPR kompak menyatakan, pergantian alat kelengkapan dewan berupa pergantian ketua DPR ini merupakan hak dari masing-masing Partai Politik. Sehingga, fraksi-fraksi yang lain di DPR hanya dapat menghormati keputusan tersebut. Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Aria Bima mengatakan, pergantian ketua DPR sudah diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). "Pergantian pimpinan DPR merupakan kewenangan penuh dari internal partai yang bersangkutan," kata Aria Bima, dalam pandangan fraksi rapat Paripurna DPR, Rabu (30/11).