JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membentuk tim pengacara kriminalisasi Komisaris (Pol) Novel Baswedan. Tim tersebut dibentuk dari luar dan dalam intitusi KPK. Kedua tim tersebut akan bersinergi menangani kasus yang menimpa Novel."KPK akan buat tim pengacara atas kasus yang menimpa Novel, kalau di dalam KPK di bawah biro hukum," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (6/10).Sementara itu, juru bicara tim pengacara dari luar KPK, Haris Ashar, yang juga Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), mengatakan bahwa tujuan tim pengacara adalah merespons upaya penangkapan polisi terhadap Novel. Tim pengacara tersebut telah mendapatkan dukungan dari elite pimpinan KPK, Bambang Wijojanto dan Busyro Muqoddas.Selain itu, tim tersebut juga akan merespons kriminalisasi beberapa penyidik KPK sebab kasus Novel sangat mungkin terjadi pada penyidik-penyidik lain di KPK. Tim pengacara KPK akan bertugas membangun dan memperkuat argumentasi bahwa tuduhan Polri tidak tepat."Tuduhan ke Novel tidak berimbang dengan kasus serupa (penembakan aparat) yang dilakukan polisi lain. Kenapa justru kasus ini dipakai ke Novel? Ada upaya diskriminatif Polri atas kasus ini," kata Haris.Ia menjelaskan, kedua tim pengacara akan intens melakukan pertemuan. Pertemuan itu akan membuktikan bahwa kriminalisasi terhadap Novel sebetulnya bukan tindakan hukum, melainkan penggembosan KPK. Tim pengacara dari luar KPK ini akan membuktikan tuduhan terhadap Novel tidak benar dan merupakan upaya melemahkan KPK.Haris memaparkan, akan ada tim pencari fakta yang dibentuk sebagai pembelaan Novel. Tim pengacara luar KPK akan memperdalam dan memperkuat fakta-fakta bahwa yang diutarakan Polri tidak sesuai dengan kenyataan. Sebagai catatan, tim pengacara luar KPK tersebut telah didukung oleh 22 orang dan akan bertambah. Beberapa nama di antaranya adalah Alexander Lai dari Peradi, Nurcholis Hidayat dari LBH Jakarta, dan lainnya. (Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Novel akan didampingi dua tim pengacara
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membentuk tim pengacara kriminalisasi Komisaris (Pol) Novel Baswedan. Tim tersebut dibentuk dari luar dan dalam intitusi KPK. Kedua tim tersebut akan bersinergi menangani kasus yang menimpa Novel."KPK akan buat tim pengacara atas kasus yang menimpa Novel, kalau di dalam KPK di bawah biro hukum," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (6/10).Sementara itu, juru bicara tim pengacara dari luar KPK, Haris Ashar, yang juga Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), mengatakan bahwa tujuan tim pengacara adalah merespons upaya penangkapan polisi terhadap Novel. Tim pengacara tersebut telah mendapatkan dukungan dari elite pimpinan KPK, Bambang Wijojanto dan Busyro Muqoddas.Selain itu, tim tersebut juga akan merespons kriminalisasi beberapa penyidik KPK sebab kasus Novel sangat mungkin terjadi pada penyidik-penyidik lain di KPK. Tim pengacara KPK akan bertugas membangun dan memperkuat argumentasi bahwa tuduhan Polri tidak tepat."Tuduhan ke Novel tidak berimbang dengan kasus serupa (penembakan aparat) yang dilakukan polisi lain. Kenapa justru kasus ini dipakai ke Novel? Ada upaya diskriminatif Polri atas kasus ini," kata Haris.Ia menjelaskan, kedua tim pengacara akan intens melakukan pertemuan. Pertemuan itu akan membuktikan bahwa kriminalisasi terhadap Novel sebetulnya bukan tindakan hukum, melainkan penggembosan KPK. Tim pengacara dari luar KPK ini akan membuktikan tuduhan terhadap Novel tidak benar dan merupakan upaya melemahkan KPK.Haris memaparkan, akan ada tim pencari fakta yang dibentuk sebagai pembelaan Novel. Tim pengacara luar KPK akan memperdalam dan memperkuat fakta-fakta bahwa yang diutarakan Polri tidak sesuai dengan kenyataan. Sebagai catatan, tim pengacara luar KPK tersebut telah didukung oleh 22 orang dan akan bertambah. Beberapa nama di antaranya adalah Alexander Lai dari Peradi, Nurcholis Hidayat dari LBH Jakarta, dan lainnya. (Kompas.com)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News