JAKARTA. Tim kuasa hukum Novel Baswedan kembali mengajukan pra pengadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin, 11 Mei 2015. Kali ini, Novel mengajukan pra peradilan untuk penyitaan barang-barang dan penggeledahan. Pasalnya, upaya penggeledahan dan penyitaan tersebut tidak sesuai dengan pasal yang dituduhkan, pasal 39, ayat 1 KUHAP yang intinya mengatakan bahwa barang yang disita harus berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan. Mereka menyebut, pihak kepolisian menyita 25 unit barang. Muji Kartika Rahayu, kuasa hukum Novel Baswedan menjelaskan, bila barang-barang yang disita dikembalikan artinya penyitaan barang tersebut tidak sesuai dengan pasal yang dituduhkan. Alasan kedua praperadilan diajukan, penggeledahan dilakukan secara melawan hukum.
"Meskipun barang-barang itu sudah dikembalikan kita tidak tahu persis barang-barang itu sudah dikloning atau tidak. Lagipula, pengembalian barang itu tidak menghilangkan unsur kerugian dan menghilangkan hukum," jelasnya.