JAKARTA. Novel Baswedan dan tim penasihat mengadu ke Ombudsman RI sian ini, Rabu (6/5). Mereka melaporkan maladministrasi yang dilakukan pihak kepolisian tanggal 1-2 Mei 2015 terkait penangkapan dan penahanan Novel. Budi Santoso, Komisioner Ombusman RI mengatakan, pengaduan tersebut akan dilakukan secara tertutup. Dasar pelaporan ini adalah pasal 1 angka 3 UU no 37/2008 tentang Ombudsman RI. Disebutkan, maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materill dan atau immateril bagi masyarakan dan orang/perseorangan.
Novel Baswedan mengadu ke Ombudsman
JAKARTA. Novel Baswedan dan tim penasihat mengadu ke Ombudsman RI sian ini, Rabu (6/5). Mereka melaporkan maladministrasi yang dilakukan pihak kepolisian tanggal 1-2 Mei 2015 terkait penangkapan dan penahanan Novel. Budi Santoso, Komisioner Ombusman RI mengatakan, pengaduan tersebut akan dilakukan secara tertutup. Dasar pelaporan ini adalah pasal 1 angka 3 UU no 37/2008 tentang Ombudsman RI. Disebutkan, maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materill dan atau immateril bagi masyarakan dan orang/perseorangan.