Novel Baswedan pertimbangkan praperadilan



JAKARTA. Tim kuasa hukum Novel Baswedan akan bahas upaya praperadilan atas penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian dua hari lalu. Novel Baswedan yang merupakan penyidik KPK, kini kembali ke rumah setelah penahananya ditangguhkan.

"Upaya hukum selanjutnya masih dibahas oleh tim kuasa hukum," kata Kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, Minggu (3/5). Tak terkecuali, upaya hukum praperadilan. 

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menuturkan, KPK menyerahkan keputusan upaya hukum pada Nivel. Kalau soal itu (praperadilan) diserahkan ke Novel, hak nya Novel,” kata Johan Budi. KPK mengaku tidak akan mencampuri langkah hukum praperadilan tersebut.


Novel Baswedan dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu atas dugaan penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada tahun 2004. Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.

Novel ditangkap di rumah Novel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penangkapan pun dilakukan melalui surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang diteken Direktur Tindak Pidana Umum dengan penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Penyidik KPK itu pun dibawa ke Bareskrim dan menjalani pemeriksaan pada pagi buta tanpa didampingi kuasa hukum. Selang beberapa jam, Novel diboyong ke Markas Komando Brimob Kelapa Dua untuk melanjutkan pemeriksaan.

Setelah menjalani beberapa proses pemeriksaan, atas kesepakatan dan jaminan dari lima pimpinan KPK, Polri menangguhkan penahanan Novel.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia