JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (4/5) terkait penangkapan dan penahanan oleh polri. Tim Anti Kriminalisasi yang menjadi kuasa hukum Novel berharap pengadilan mengabulkan semua permintaan yang diajukan. Adapun permintaan itu yaitu, pertama, pengadilan menyatakan penangkapan tidak sah. Penangkapan itu berdasarkan surat perintah SP/KAP/19/IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015. Permintaan kedua, menyatakan penahanan tidak sah, berdasrkan SP.Han/10/V/2015/Dittipidum tertanggal 1 Mei 2015.
Novel minta Polri pasang baliho permintaan maaf
JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (4/5) terkait penangkapan dan penahanan oleh polri. Tim Anti Kriminalisasi yang menjadi kuasa hukum Novel berharap pengadilan mengabulkan semua permintaan yang diajukan. Adapun permintaan itu yaitu, pertama, pengadilan menyatakan penangkapan tidak sah. Penangkapan itu berdasarkan surat perintah SP/KAP/19/IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015. Permintaan kedua, menyatakan penahanan tidak sah, berdasrkan SP.Han/10/V/2015/Dittipidum tertanggal 1 Mei 2015.