JAKARTA. Pemerintah menetapkan Bea Keluar crude palm oil (CPO) pada bulan November sebesar 10% atau naik dari BK pada bulan Oktober yang masih 7,5%. BK ini naik karena adanya kenaikan harga CPO di selama 30 hari terakhir di bursa komoditi Rotterdam.Penghitungan BK CPO yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan tersebut mengacu pada hitungan harga rata-rata CPO di bursa Rotterdam. Dalam hitungan Kemendag, harga referensi CPO di bursa Rotterdam sudah mencapai US$ 955,17 per ton naik dari harga referensi sebelumnyasenilai US$ 907,62%.Sesuai dengan ketetapan Menteri Keuangan No 67/2010, maka BK yang dikenakan untuk CPO-nya tersebut besaran BK yang ditetapkan adalah 10%. "Sementara Harga Patokan Eskpor (HPE) sebagai acuan menghitung BK ditetapkan sebesar US$ 883 per ton atau naik dibandingkan HPE Oktober sebesar US$ 836 per ton," kata Deddy Shalef, Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan di Jakarta, Selasa (26/10). Pertengahan Oktober 2010 lalu, pemerintah menyatakan rencananya untuk meninjau kembali aturan mengenai BK CPO ini. Alasannya, aturan BK CPO ini belum efektif untuk menahan laju ekspor CPO dan mengembangkan industri hilir CPO di dalam negeri. Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, pada tahun 2007 ekspor CPO Indonesia sebanyak 5,701 juta ton atau 34,55% dari total produksi CPO saat itu yang sebesar 16,5 juta ton. Pada tahun 2009, jumlah ekspor CPO meningkat menjadi 9,556 juta ton atau 50,08% dari total produksi CPO tahun 2009 yang sebesar 19,1 juta ton.
November, BK CPO 10%
JAKARTA. Pemerintah menetapkan Bea Keluar crude palm oil (CPO) pada bulan November sebesar 10% atau naik dari BK pada bulan Oktober yang masih 7,5%. BK ini naik karena adanya kenaikan harga CPO di selama 30 hari terakhir di bursa komoditi Rotterdam.Penghitungan BK CPO yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan tersebut mengacu pada hitungan harga rata-rata CPO di bursa Rotterdam. Dalam hitungan Kemendag, harga referensi CPO di bursa Rotterdam sudah mencapai US$ 955,17 per ton naik dari harga referensi sebelumnyasenilai US$ 907,62%.Sesuai dengan ketetapan Menteri Keuangan No 67/2010, maka BK yang dikenakan untuk CPO-nya tersebut besaran BK yang ditetapkan adalah 10%. "Sementara Harga Patokan Eskpor (HPE) sebagai acuan menghitung BK ditetapkan sebesar US$ 883 per ton atau naik dibandingkan HPE Oktober sebesar US$ 836 per ton," kata Deddy Shalef, Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan di Jakarta, Selasa (26/10). Pertengahan Oktober 2010 lalu, pemerintah menyatakan rencananya untuk meninjau kembali aturan mengenai BK CPO ini. Alasannya, aturan BK CPO ini belum efektif untuk menahan laju ekspor CPO dan mengembangkan industri hilir CPO di dalam negeri. Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, pada tahun 2007 ekspor CPO Indonesia sebanyak 5,701 juta ton atau 34,55% dari total produksi CPO saat itu yang sebesar 16,5 juta ton. Pada tahun 2009, jumlah ekspor CPO meningkat menjadi 9,556 juta ton atau 50,08% dari total produksi CPO tahun 2009 yang sebesar 19,1 juta ton.