November Mulai, Catat Passing Grade SKD CPNS serta PPPK Teknis, Guru, & Kesehatan



KONTAN.CO.ID -  Tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Teknis CPNS dan PPPK tahun ini akan dimulai pada bulan November 2023.

Jadwal ini sesuai dengan jadwal terbaru yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Peserta yang dinyatakan lolos untuk mengikuti tahap ini, perlu memahami materi hingga passing grade atau nilai ambang batas SKD dan Seleksi Kompetensi Teknis. 


Berikut ini rangkuman passing grade untuk tahap SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Teknis, Guru, serta Kesehatan.

Baca Juga: BUMN Bank BTN Buka Lowongan Kerja Terbaru Oktober 2023, Cek Syarat Daftarnya Ini

SKD CPNS 2023 

Ketentuan materi hingga passing grade SKD CPNS tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

Durasi pengerjaan SKD adalah 100 menit. Khusus untuk pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKD adalah 130 menit. 

Materi SKD yang akan diujikan yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). 

Berikut ini daftar jumlah soal, bobot nilai, dan passing grade masing-masing soal SKD CPNS 2023. 

TIU

  • Jumlah Soal: 35
  • Batas maksimal nilai: 175
  • Passing grade: 80 (formasi umum)
  • Bobot nilai: Jawaban salah bernilai 5, salah/tidak menjawab bernilai 0
TWK

  • Jumlah Soal: 30
  • Batas maksimal nilai: 150
  • Passing grade: 65
  • Bobot nilai: Jawaban salah bernilai 5, salah/tidak menjawab bernilai 0
TKP

  • Jumlah Soal: 45
  • Batas maksimal nilai: 225
  • Passing grade: 166
  • Bobot nilai: Nilai bernilai dari angka 1-5
Baca Juga: Daftar Terbaru Passing Grade PPPK Teknis, Guru, dan Kesehatan Tahun 2023

Passing grade PPPK Guru 2023

Ketentuan passing grade atau nilai ambang batas PPPK Guru tertuang dalam Keputusan Menpan RB No. 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023. 

Jumlah soal pada seleksi PPPK Guru yakni sebanyak 145 butir soal dengan rincian:

  • Seleksi kompetensi teknis: 90 butir
  • Seleksi kompetensi manajerial: 25 butir
  • Seleksi kompetensi sosial kultural 20 butir
  • Wawancara 10 butir
Bobot nilai untuk materi seleksi kompetensi dan wawancara diantaranya: 

1. Seleksi kompetensi teknis

  • Kebutuhan khusus: Paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab 0
  • Kebutuhan umum: Jawaban benar 5 dan jawaban salah/tidak menjawab 0
2. Seleksi kompetensi manajerial: Paling rendah 1 dan paling tinggi 4, tidak menjawab 0

3. Sosial kultural: Jawaban benar 4 dan jawaban salah/tidak menjawab 0

4. Wawancara: Paling rendah 1 dan paling tinggi 4, tidak menjawab 0

Nilai kumulatif paling tinggi untuk PPPK Guru yakni 670 dengan perincian: 

  • Seleksi kompetensi teknis: 450
  • Seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural: 180 
  • Wawancara: 40. 
Passing grade untuk seleksi kompetensi teknis PPPK Guru tergantung dengan mata pelajaran yang diampu. Sedangkan nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural yakni 117, serta untuk wawancara yakni 40. 

Berikut daftar nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru untuk beberapa mata pelajaran:

  • Ahli Pertama Guru Agama Budha: 180
  • Ahli Pertama Guru Agama Hindu: 180
  • Ahli Pertama Guru Agama Islam: 180
  • Ahli Pertama Guru Agama Katolik: 180
  • Ahli Pertama Guru Agama Kristen: 180
  • Ahli Pertama Guru Bahasa Arab: 195
  • Ahli Pertama Guru Bahasa Jepang: 175
  • Ahli Pertama Guru Bahasa Jerman: 185
  • Ahli Pertama Guru Bahasa Mandarin: 205
  • Ahli Pertama Guru Bahasa Perancis: 165
  • Ahli Pertama Guru Kelas: 180
  • Ahli Pertama Guru Penjasorkes: 170
  • Ahli Pertama Guru Seni Budaya: 160
  • Ahli Pertama Guru Bahasa Inggris: 185
  • Ahli Pertama Guru Bimbingan Konseling: 160
  • Ahli Pertama Guru Matematika: 170
  • Ahli Pertama Guru Prakarya dan Kewirausahaan: 180
  • Ahli Pertama Guru Pendidikan Khusus: 180
  • Ahli Pertama Guru Bahasa Indonesia: 170
  • Ahli Pertama Guru PPKN: 185
  • Ahli Pertama Guru IPS: 175
  • Ahli Pertama Guru IPA: 180
  • Ahli Pertama Guru Biologi: 185
  • Ahli Pertama Guru Ekonomi: 190
  • Ahli Pertama Guru Fisika: 160
  • Ahli Pertama Guru Geografi: 180
  • Ahli Pertama Guru Kimia: 190
  • Ahli Pertama Guru Sejarah: 205
  • Ahli Pertama Guru Sosiologi: 195
  • Ahli Pertama Guru TIK: 175
  • Ahli Pertama Guru Antropologi: 150
Baca Juga: Ini 12 Gejala Penyakit Lupus yang Perlu Dikenali, Segera Deteksi Dini!

Passing grade PPPK Teknis dan Kesehatan 2023

Ketentuan tentang materi hingga nilai ambang batas PPPK Teknis dan Kesehatan tertuang pada Keputusan Menpan RB Nomor 652 Tahun 2023,. 

Peserta akan mendapatkan durasi pengerjaan seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural selama 120 menit. Sedangkan untuk wawancara, peserta mendapatkan durasi waktu selama 10 menit.

Durasi waktu tersebut tidak berlaku untuk pelamar penyandang diasbilitas sensorik netra. Seleksi kompetensi PPPK teknis 2023 terdiri atas kompetensi berikut ini:

  • Seleksi kompetensi teknis: 90 butir soal
  • Seleksi kompetensi manajerial: 25 butir soal
  • Seleksi kompetensi sosial kultural: 20 butir soal
  • Wawancara: 10 butir soal
Sama seperti seleksi kompetensi teknis PPPK Guru, nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis untuk PPPK Teknis dan Kesehatan juga berbeda tergantung dengan formasi yang dilamar. Sedangkan untuk passing grade manajerial, sosial kultural, dan wawancara yakni:

  • Seleksi kompetensi dan sosial kultural: 117
  • Wawancara: 24
Bobot penilaian untuk masing-masing soal seleksi kompetensi untuk  PPPK Teknis dan Kesehatan diantaranya: 

  • Seleksi kompetensi teknis: Benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0.
  • Seleksi kompetensi manajerial: Paling rendah 1 dan paling tinggi 4, tidak menjawab 0
  • Sosial kultural: Jawaban benar 4 dan jawaban salah/tidak menjawab 0
  • Wawancara: Paling rendah 1 dan paling tinggi 4, tidak menjawab 0
Nilai komulatif paling tinggi untuk PPPK Teknis dan Kesehatan tahun 2023 yakni 670 dengan nilai kompetensi teknis tertinggi 450, manajerial dan sosial kultural 180, serta wawancara 40.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News