JAKARTA. Per 1 November 2015, multifinance wajib melakukan dana cadangan penyisihan piutang. Hal ini menyusul berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 29 tahun 2014 tentang Penyelenggaran Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam pasal 32 yang berisi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan, tegas menyebutkan bahwa multifinance wajib menghitung cadangan penyisihan penghapuran piutang pembiayaan. Ada lima kriteria besaran perhitungan cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan. Pertama, nilainya 1% dari saldo piutang pembiayaan yang memiliki kualitas lancar setelah dikurangi agunan. Kedua, 5% dari saldo piutang pembiayaan yang memiliki kualitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi agunan. Ketiga, 15% dari saldo piutang pembiayaan yang memiliki kualitas kurang lancar setelah dikurangi agunan.
November, multifinance wajib lakukan pencadangan
JAKARTA. Per 1 November 2015, multifinance wajib melakukan dana cadangan penyisihan piutang. Hal ini menyusul berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 29 tahun 2014 tentang Penyelenggaran Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam pasal 32 yang berisi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan, tegas menyebutkan bahwa multifinance wajib menghitung cadangan penyisihan penghapuran piutang pembiayaan. Ada lima kriteria besaran perhitungan cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan. Pertama, nilainya 1% dari saldo piutang pembiayaan yang memiliki kualitas lancar setelah dikurangi agunan. Kedua, 5% dari saldo piutang pembiayaan yang memiliki kualitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi agunan. Ketiga, 15% dari saldo piutang pembiayaan yang memiliki kualitas kurang lancar setelah dikurangi agunan.