JAKARTA. Setelah 13 ruas jalan tol naik pada Oktober lalu, pada November mendatang ada dua ruas tol lagi yang tarifnya akan naik. Kenaikan ini sesuai dengan Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan bahwa kenaikan tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Arief Witjaksono mengatakan, ruas tol Surabaya-Mojokerto dan Bogor Ring Road akan menjadi ruas tol yang selanjutnya dinaikkan tarifnya. "Operator kedua tol itu sudah mengirimkan surat permohonan penyesuaian tarif dan kita akan mengecek langsung ke lapangan," ujar Arief, Senin (21/10) kemarin. Menurut Arief, hasil Standar Pelayanan Minimum (SPM) Semester I kedua ruas tol ini tidak ada masalah dan potensi kenaikan sangat besar. Arief sendiri belum bisa memastikan apakah proses kenaikan kedua ruas tol ini akan dilakukan bersamaan dengan ruas tol dalam kota Jakarta dalam satu Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum (PU), mengingat tol dalam kota juga diperkirakan akan naik pada bulan November.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
November, tarif tol Sumo dan Bogor Ring Road naik
JAKARTA. Setelah 13 ruas jalan tol naik pada Oktober lalu, pada November mendatang ada dua ruas tol lagi yang tarifnya akan naik. Kenaikan ini sesuai dengan Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan bahwa kenaikan tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Arief Witjaksono mengatakan, ruas tol Surabaya-Mojokerto dan Bogor Ring Road akan menjadi ruas tol yang selanjutnya dinaikkan tarifnya. "Operator kedua tol itu sudah mengirimkan surat permohonan penyesuaian tarif dan kita akan mengecek langsung ke lapangan," ujar Arief, Senin (21/10) kemarin. Menurut Arief, hasil Standar Pelayanan Minimum (SPM) Semester I kedua ruas tol ini tidak ada masalah dan potensi kenaikan sangat besar. Arief sendiri belum bisa memastikan apakah proses kenaikan kedua ruas tol ini akan dilakukan bersamaan dengan ruas tol dalam kota Jakarta dalam satu Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum (PU), mengingat tol dalam kota juga diperkirakan akan naik pada bulan November.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News