JAKARTA. Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (KPLH) DKI Jakarta akan menindak tegas kendaraan roda empat yang tidak memiliki stiker tanda lulus uji emisi terhitung November 2009 mendatang.Kepala BPLHD (Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah) DKI Jakarta, Peni Susanti mengatakan, dasar hukum pemberian sanksi ini mengacu pada UU Nomor 14/1992 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 02/2009. Selain itu, ada Perda nomor 02/2005 tentang uji emisi kendaraan bermotor dan beberapa peraturan lainnya."Dalam UU disebutkan bagi yang melanggar akan dikenai denda maksimal Rp50 juta atau kurungan badan maksimal 6 bulan," ujarnya.
Novermber, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Kena Sanksi
JAKARTA. Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (KPLH) DKI Jakarta akan menindak tegas kendaraan roda empat yang tidak memiliki stiker tanda lulus uji emisi terhitung November 2009 mendatang.Kepala BPLHD (Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah) DKI Jakarta, Peni Susanti mengatakan, dasar hukum pemberian sanksi ini mengacu pada UU Nomor 14/1992 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 02/2009. Selain itu, ada Perda nomor 02/2005 tentang uji emisi kendaraan bermotor dan beberapa peraturan lainnya."Dalam UU disebutkan bagi yang melanggar akan dikenai denda maksimal Rp50 juta atau kurungan badan maksimal 6 bulan," ujarnya.