NPF BNPL Perusahaan Pembiayaan Meningkat Jadi 3,44% per Mei 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, Non Performing Financing (NPF) gross BNPL perusahaan pembiayaan meningkat.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan NPF gross BNPL perusahaan pembiayaan per Mei 2026 sebesar 3,44%.

"Jadi, angkanya ada peningkatan, dibandingkan posisi per April 2026 yang sebesar 2,99%," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/7/2026).


Baca Juga: MAMI: Prospek Pasar Keuangan Mulai Membaik, Investor Tunggu Konsistensi Kebijakan

Agusman menerangkan salah satu faktor utama meningkatnya NPF gross BNPL perusahaan pembiayaan, yakni dipengaruhi penurunan kemampuan membayar dari sebagian debitur. Oleh karena itu, dia mendorong industri untuk menerapkan sejumlah strategi guna menekan tingkat NPF ke depannya.

"OJK terus mendorong penguatan credit scoring, monitoring kualitas pembayaran, dan upaya penagihan agar NPF tetap terkendali," ucap Agusman.

OJK menyampaikan penyaluran pembiayaan BNPL perusahaan pembiayaan sebesar Rp 13,18 triliun per Mei 2026. Adapun BNPL perusahaan pembiayaan tumbuh 53,78% secara Year on Year (YoY).

Jika dilihat pertumbuhan pembiayaan BNPL per Mei 2026 tercatat melambat, jika dibandingkan posisi per April 2026. Adapun pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 56,92% YoY menjadi sebesar Rp 12,93 triliun per April 2026.

Baca Juga: Inilah 10 Unitlink Saham yang Mencetak Return Tertinggi per Juni 2026

Sementara itu, OJK juga berupaya memperkuat industri BNPL, dengan menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti atau Buy Now Pay Later (BNPL) bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah (multifinance). 

Agusman berharap adanya aturan tersebut dapat memperkuat kualitas pembiayaan. Selain itu, dia juga berharap aturan tersebut akan membantu industri menjaga risiko kredit macet tetap terkendali, antara lain melalui penerapan prinsip kehati-hatian dan credit scoring yang memadai.

"Dengan demikian, dapat mendorong pertumbuhan pembiayaan yang lebih sehat dan berkelanjutan," ungkapnya.

Baca Juga: Begini Respons OJK Soal Putusan MK Terkait Pencairan Dana Pensiun Sukarela

Adapun PADK tersebut sebagai ketentuan pelaksanaan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti. Agusman menyebut terdapat sejumlah ketentuan yang tertuang dalam PADK Nomor 2 Tahun 2026, di antaranya mengatur batasan usia, pendapatan minimum calon debitur, dan rasio leverage. 

Ditambah, perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News