KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat non performing financing (NPF) fintech mencapai 5,10% per Mei 2020. Angka ini melonjak signfikan dibandingkan periode sama tahun lalu yang hanya 1,57%. Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede menyebutkan, melonjaknya NPF lantaran dampak pandemi corona (Covid-19) yang membuat penyaluran pinjaman turun. Tak hanya itu, peminjam atau borrower kesulitan melunasi pinjamannya, serta melakukan restrukturisasi. Kendati demikian, Tumbur bilang, angka NPL fintech tersebut masih wajar, jika mengacu pada kondisi perekonomian saat ini.
NPF fintech mencapai 5,10% per Mei 2020, AFPI: Masih dalam batas wajar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat non performing financing (NPF) fintech mencapai 5,10% per Mei 2020. Angka ini melonjak signfikan dibandingkan periode sama tahun lalu yang hanya 1,57%. Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede menyebutkan, melonjaknya NPF lantaran dampak pandemi corona (Covid-19) yang membuat penyaluran pinjaman turun. Tak hanya itu, peminjam atau borrower kesulitan melunasi pinjamannya, serta melakukan restrukturisasi. Kendati demikian, Tumbur bilang, angka NPL fintech tersebut masih wajar, jika mengacu pada kondisi perekonomian saat ini.