NPF Gross Multifinance Capai 3,01% per Juni 2026, Kredit Macet Bisa Naik Lagi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio non-performing financing (NPF) industri pembiayaan mencapai 3,01% pada Juni 2026.

Meskipun masih berada di batas aman ketentuan regulator, risiko kredit macet diprediksi masih membayangi industri pembiayaan di sisa tahun ini.

Kepada Direktorat Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK Moch. Riezky Purnomo mengatakan bahwa potensi kenaikan NPF bisa terjadi seiring dengan pelemahan daya beli masyarakat.


Baca Juga: Tugure Siapkan Strategi Hadapi Lonjakan Klaim Bencana, Ini Langkahnya

"NPF gross dari perusahaan pembiayaan ini relatif tinggi dan berpotensi meningkat seiring dengan pelemahan daya beli," ujarnya dalam pemaparan Webinar OJK Institute, Kamis (3/9/26).

Selain itu, ada faktor lain yang juga dinilai turut memengaruhi kualitas kredit perusahaan pembiayaan, seperti indeks keyakinan konsumen yang menurun dan inflasi yang masih cukup tinggi.

Ini sejalan dengan data Bank Indonesia terkait Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang pada bulan Juni 2026 berada di level 117,8%. Angka ini tercatat lebih rendah dari posisi di Desember 2025 yang sebesar 123,5%.

Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat angka inflasi per Juni 2026 adalah sebesar 3,34%.

Dengan penurunan IKK dan kenaikan inflasi tersebut, dikhawatirkan bisa meningkatkan risiko kredit pada segmen pembiayaan multiguna yang mana menjadi salah satu motor pertumbuhan pembiayaan industri multifinance.

Jika ditelaah dari data komposisi pembiayaan berdasarkan kegiatan usaha, per Juni 2026 segmen pembiayaan multiguna masih mendominasi dengan porsi sebesar 54%, kemudian diikuti oleh pembiayaan investasi sebesar 35% dan pembiayaan modal kerja sebesar 11%.

Di samping itu, kualitas kredit juga masih dibayangi oleh peningkatan suku bunga, proses underwriting perusahaan pembiayaan, serta proses pemilihan debitur yang kurang memadai.

Baca Juga: Chairul Tanjung Beberkan Alasan Allo Bank (BBHI) Buyback Saham

Untuk itu, OJK berupaya melakukan monitoring secara berkala sekaligus melakukan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan-perusahaan pembiayaan untuk mengetahui kondisi dan situasi industri yang terjadi di lapangan.

Selain itu, OJK juga berupaya terus mendorong transformasi digital perusahaan pembiayaan serta menjamin perlindungan konsumen dengan memastikan proses penagihan debitur berjalan sesuai ketentuan.

Dari sisi keuangan, OJK juga mendorong perusahaan pembiayaan untuk memperkuat permodalan agar memiliki fondasi finansial yang lebih kuat dalam menghadapi dinamika perekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News