KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Non Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan pada Maret 2024 sebesar 2,45%. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut nilai itu mengalami penurunan atau membaik dari bulan sebelumnya yang sebesar 2,55%. Mengenai penurunan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyebut hal itu wajar terjadi. Dia bilang penurunan itu dipengaruhi adanya momen Ramadan. Artinya, menjadi salah satu bulan pendongkrak piutang pembiayaan.
NPF Industri Pembiayaan Membaik pada Maret 2024, Ini Penyebabnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Non Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan pada Maret 2024 sebesar 2,45%. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut nilai itu mengalami penurunan atau membaik dari bulan sebelumnya yang sebesar 2,55%. Mengenai penurunan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menyebut hal itu wajar terjadi. Dia bilang penurunan itu dipengaruhi adanya momen Ramadan. Artinya, menjadi salah satu bulan pendongkrak piutang pembiayaan.