KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat
Non Performing Financing (NPF) perusahaan modal ventura pada Juli 2024 sebesar 3,54%. Nilai itu membaik secara drastis dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar 4,39%. Jika ditelaah secara
month to month, NPF perusahaan modal ventura juga mengalami perbaikan dari 3,69% pada Juni 2024 menjadi 3,54% pada Juli 2024. Asal tahu saja, tingkat NPF tersebut berlaku untuk perusahaan modal ventura di bidang
venture debt corporation (VDC). Secara khusus, VDC menjalankan bisnisnya di bidang pembiayaan yang disalurkan kepada UMKM dan pasangan usaha pada tahap awal usaha dan/atau pengembangan usaha.
Adapun NPF tak berlaku untuk modal ventura yang menjalankan bisnis
venture capital corporation (VCC). Sebab, bermain di penyertaan ekuitas, bukan kredit.
Baca Juga: Meski Tertatih, Bisnis Modal Ventura Masih Bisa Pulih Mengenai hal itu, Asosiasi Modal Ventura Indonesia (Amvesindo) membeberkan ada banyak faktor yang dapat mempengaruhi tingkat NPF tersebut. Sekretaris Jenderal Amvesindo Markus Rahardja menyebut salah satunya dipengaruhi perlambatan dari sisi pembiayaan oleh industri modal ventura. Seperti diketahui, pembiayaan modal ventura pada Juli 2024 sebesar Rp 16,18 triliun. Nilai tersebut terkontraksi sebesar 10,67% secara Year on Year (YoY). "Selain itu, penurunan NPF juga bisa dipengaruhi adanya peningkatan dari sisi ekonomi," ungkapnya kepada Kontan, Rabu (25/9). Untuk mengantisipasi tingkat NPF tak membengkak ke depannya, Amvesindo menyebut perusahaan modal ventura, terkhusus sektor VDC, perlu melakukan sejumah langkah. Wakil Ketua Umum 3 Amvesindo Chrismanto Saragih menerangkan salah satu langkahnya, yakni kriteria kredit perlu disesuaikan, seperti mengecek SLIK, membatasi maksimum pinjaman, dan mengurangi
ticket size. Baca Juga: MDI Ventures Optomis Pembiayaan Modal Ventura akan Pulih di Akhir Semester II-2024 "Selain itu, industri atau area penyumbang NPF terbesar perlu dibatasi pemberian pembiayaan, serta memberikan alternatif restrukturisasi kepada peminjam," ujarnya kepada Kontan. Sementara itu, Chrismanto membeberkan bahwa pangsa pasar modal ventura, terkhusus VDC, masih besar ke depannya. Dia pun memperkirakan pembiayaan modal ventura masih bisa terus bertumbuh. "Pasar masih besar, khususnya wilayah Indonesia masih besar. Misalnya, masuk ke wilayah Indonesia Timur," katanya. Untuk mendorong kinerja dan memaksimalkan potensi pasar yang ada, Chrismanto mengatakan perusahaan modal ventura perlu melakukan ekspansi pasar dan membuka cabang dengan tetap
prudent. Selain itu, dengan adanya pemotongan suku bunga Bank Indonesia yang menjadi 6%, Chrismanto berharap hal tersebut bisa menjadi titik balik bagi industri sehingga kinerja dapat meningkat kembali. "Hal itu dapat mendorong secara keseluruhan dan juga ada perputaran dana yang makin baik," ucap Chrismanto. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan nilai pembiayaan atau penyertaan industri modal ventura sampai akhir tahun ini dapat mencapai Rp 18,18 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan proyeksi itu berdasarkan data rencana bisnis perusahaan modal ventura (PMV) tahun 2024.
Baca Juga: Merugi Hingga Rp 35 Miliar per Juni, Ini Penyebab dan Tantangan Modal Ventura Untuk mendorong pembiayaan modal ventura tersebut, Agusman menerangkan OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura/Syariah (PMV/S), yang mengatur antara lain klasterisasi PMV/S berdasarkan kegiatan usaha, yaitu Venture Capital Corporation (VCC) atau Venture Debt Corporation (VDC).
"Dengan adanya klaterisasi tersebut, diharapkan PMV/S dapat lebih fokus dan optimal dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai lini usaha yang dipilih," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (7/9). Selain itu, Agusman bilang OJK juga telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2024-2028. Adapun tujuannya menjadi panduan arah pengembangan dan penguatan industri termasuk untuk meningkatkan nilai penyertaan/pembiayaan PMV/S. Menanggapi hal itu, Markus menyebut adanya POJK Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura Dan Perusahaan Modal Ventura Syariah berdampak baik terhadap industri. Sebab, membuat perusahaan modal ventura bisa fokus menjalankan bisnis sesuai dengan pemilihan sektor venture capital corporation (VCC) atau venture debt corporation (VDC). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi