NPF multifinance naik 40,5%



JAKARTA. Kondisi perekonomian yang belum bersahabat dengan industri pembiayaan menghadirkan efek turunan berupa kenaikan rasio kredit macet atau non performing financing (NPF). Sejumlah multifinance mengalami kenaikan NPF dibanding tahun lalu.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per akhir Agustus 2016, NPF berada di level 2,2%. Angka ini meroket tajam 40,5% dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 1,58%. Naiknya rasio kredit macet ini disebabkan oleh piutang pembiayaan yang relatif stagnan.

Per Agustus 2016, total piutang pembiayaan sebesar Rp 374,058 triliun. Pencapaian tersebut hanya naik 0,67% dibanding periode yang sama tahun lalu. Di sisi lain, total aset pembiayaan merosot 1,14% dari periode Agustus 2015 sebesar Rp 437,73 triliun menjadi Rp 432,74 triliun pada Agustus 2016.


Suwandi Wiratno Siahaan, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengatakan, naiknya rasio kredit macet ini disebabkan oleh stagnannya pertumbuhan pembiayaan. Jika pada tahun-tahun sebelumnya, pertumbuhan pembiayaan bisa mencapai 20% maka tahun ini relatif jalan ditempat (flat).

Menurutnya, perekonomian yang lesu juga mengakibatkan penurunan daya beli. Hal ini sekaligus berdampak pada penundaan debitur untuk membayar angsuran kendaraannya.

"Kemampuan membayar angsuran menjadi turun. Namun angka 2,2% itu adalah NPF gross. Tidak terlalu buruk," terang Suwandi kepada KONTAN, Jumat (21/10).

Mengingat sisa waktu berjalan tinggal tiga bulan lagi, Suwandi tidak berharap banyak terhadap perbaikan kondisi NPF multifinance. Ia memprediksi angka NPF hanya akan bergerak di kisaran 2%. Tahun depan, Suwandi belum ada gambaran mengenai kondisi NPF.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie