KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Non Performing Financing (NPF) Gross perusahaan pembiayaan atau multifinance pada April 2024 sebesar 2,82%. Angka itu naik jika dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 2,45%. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyebut kenaikan tersebut tidak ada kaitannya dengan pencabutan kebijakan restrukturisasi Covid-19. "Peningkatan nilai NPF multifinance tidak ada kaitannya dengan restukturisasi Covid-19," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/6).
NPF Multifinance Naik, OJK Sebut Terkait Restukturisasi Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat Non Performing Financing (NPF) Gross perusahaan pembiayaan atau multifinance pada April 2024 sebesar 2,82%. Angka itu naik jika dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 2,45%. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyebut kenaikan tersebut tidak ada kaitannya dengan pencabutan kebijakan restrukturisasi Covid-19. "Peningkatan nilai NPF multifinance tidak ada kaitannya dengan restukturisasi Covid-19," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/6).