NPF Naik, Industri Pembiayaan Kini Makin Ketat Menyetujui Pengajuan Kredit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri perusahaan pembiayaan mulai memperketat penyaluran kredit di tengah meningkatnya risiko pembiayaan bermasalah. Selektivitas dalam menyetujui pengajuan kredit dinilai menjadi salah satu langkah untuk menjaga kualitas portofolio pembiayaan.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan saat ini industri pembiayaan tidak sembarangan memberikan pinjaman. Ia mengilustrasikan jika dulu 8 atau 10 yang mengajukan pinjaman bisa mendapat persetujuan pembiayaan, tetapi kini jumlahnya bisa menyusun hanya sekitar 5 orang saja.

"Saat ini saja, kita sudah hampir tidak berani ngasih sembarangan ke siapa pun yang mengajukan kredit," ujarnya di Konferensi Pers Kredivo Group, Kamis (10/9/2026).


Menanggapi hal ini, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai langkah tersebut berpotensi menekan kenaikan non-performing financing (NPF).

Baca Juga: Pembiayaan Fintech Lending ke Luar Pulau Jawa Tumbuh 29,06% per Juli 2026

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), NPF Gross industri pembiayaan mencapai 3,03% pada Juli 2026, naik dari posisi Juni 2026 yang sebesar 3,01%.

Kendati begitu, NPF net masih berada di level 0,81% pada Juli 2026. Artinya, pencadangan industri pembiayaan masih cukup menahan dampak dari risiko kredit macet.

Menurut Rendy, pengetatan approval rate tersebut bisa membantu memperbaiki kualitas kredit baru meski dampaknya tidak akan secara langsung bisa terlihat.

"Kredit bermasalah hari ini berasal dari pembiayaan yang diberikan beberapa bulan sebelumnya. Jadi, memperketat approval akan memperbaiki kualitas kredit baru, sementara portofolio lama masih berjalan," ujarnya kepada Kontan, Senin (14/9/2026).

Selektivitas penyaluran kredit memang diperlukan, tetapi tidak cukup hanya dengan memperketat persetujuan. Industri juga perlu memperkuat pemantauan kemampuan bayar debitur, penagihan sejak dini, serta restrukturisasi bagi debitur yang masih memiliki prospek.

Baca Juga: NPF Neto Industri Modal Ventura Naik Menjadi 2,02% per Juli 2026

Selain itu, industri perlu membedakan debitur yang berisiko tinggi dengan debitur yang masih sehat. Dengan demikian, pengetatan standar kredit tidak sampai menghambat akses pembiayaan bagi debitur yang sebenarnya memiliki kemampuan membayar, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan arus kas yang baik.

Di sisi lain, konsekuensi dari selektivitas tersebut adalah pertumbuhan pembiayaan yang menjadi lebih lambat. Piutang industri pada Juli 2026 hanya tumbuh sekitar 2% secara tahunan.

Akan tetapi, perlambatan pembiayaan tidak selalu menjadi hal negatif karena jika penurunan tersebut berasal dari permintaan kredit yang memang memiliki risiko tinggi, kondisi ini justru bisa membantu memperbaiki kesehatan industri.

Oleh karena itu, pembiayaan perlu diarahkan kepada debitur yang memiliki kemampuan membayar, sementara portofolio lama tetap dipantau dan porsi pembiayaan produktif ditingkatkan secara bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: