KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa penyaluran pembiayaan buy now pay later (BNPL) atau paylater perusahaan pembiayaan alias multifinance per September 2024, didominasi oleh segmen non produktif. Sejalan dengan hal tersebut, rasio Non Perfoming Financing (NPF) BNPL perusahaan pembiayaan naik ke level 2,60% pada September 2024, dari yang sebelumnya hanya 2,52% pada Agustus 2024. Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Indodana Multi Finance, Iwan Dewanto, menilai, meski ada kenaikan NPF, namun level 2,60% masih di bawah ambang batas ketentuan yang diatur OJK.
Baca Juga: Biar Tertib, OJK Tengah Menyusun Regulasi Khusus Untuk BNPL Perusahaan Pembiayaan “NPF sebesar 2,60% sebenarnya masih tetap terjaga dan masih jauh di bawah rasio NPF yang disyaratkan OJK, yaitu NPF netto harus di bawah 5%," kata Iwan kepada Kontan.co.id, Selasa (19/11). Iwan mengatakan, NPF Indodana Multi Finance saat ini juga masih jauh di bawah 5%. Artinya masih dalam kondisi yang aman, meski ia tak berkenan untuk menyebutkan angka pastinya. Lebih lanjut, Iwan menuturkan, dalam menjaga NPF agar berada pada batas aman, Indodana selalu menerapkan sistem manajemen risiko yang menyeluruh. Salah satunya melalui implementasi credit scoring yang prudent dan selektif sehingga pengguna layanan paylater dipastikan mempunyai kemampuan membayar kewajiban angsurannya sampai dengan jatuh tempo pelunasannya. Baca Juga: Kinerja Perusahaan Fintech dalam Tren Positif, Cermati Pendorongnya