KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, angka
Non Performing Financing (NPF)
gross Buy Now Pay Later (BNPL) perusahaan pembiayaan membaik. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan NPF gross BNPL perusahaan pembiayaan per Juni 2026 sebesar 3,09%. Agusman menyebut NPF gross BNPL perusahaan pembiayaan per Juni 2026 menurun atau membaik, jika dibandingkan posisi Mei 2026 yang sebesar 3,44%.
"Salah satunya didukung oleh perbaikan kualitas pembayaran debitur," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (7/8/2026).
Baca Juga: Universal Banking Tak Bisa Diterapkan Seragam, Bank Kecil Siap Perkuat Daya Saing Untuk menjaga kualitas pembiayaan ke depannya, Agusman mendorong perusahaan pembiayaan agar terus memperkuat penerapan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian. Salah satu upayanya, yakni melalui penguatan penilaian kemampuan bayar debitur dan pemantauan kualitas portofolio secara berkelanjutan. Dia juga sempat menyampaikan salah satu faktor yang dapat menyebabkan meningkatnya NPF gross BNPL perusahaan pembiayaan, yakni dipengaruhi penurunan kemampuan membayar dari sebagian debitur. Sementara itu, OJK menyampaikan penyaluran pembiayaan BNPL perusahaan pembiayaan sebesar Rp 13,40 triliun per Juni 2026. Adapun BNPL perusahaan pembiayaan tumbuh 57,02% secara
Year on Year (YoY). Jika dilihat pertumbuhan pembiayaan BNPL per Juni 2026 tercatat meningkat, jika dibandingkan posisi per Mei 2026. Adapun pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 53,78% YoY menjadi sebesar Rp 13,18 triliun per Mei 2026. Sebelumnya, OJK juga sudah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti atau Buy Now Pay Later (BNPL) bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah (multifinance). Ketentuan itu diterbitkan guna memperkuat industri BNPL. Agusman berharap adanya aturan tersebut dapat memperkuat kualitas pembiayaan. Selain itu, dia juga berharap aturan tersebut akan membantu industri menjaga risiko kredit macet tetap terkendali, antara lain melalui penerapan prinsip kehati-hatian dan
credit scoring yang memadai. Dengan demikian, dapat mendorong pertumbuhan pembiayaan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Baca Juga: Pendanaan Fintech Lending dari Lender Luar Negeri Naik 34,18% per Juni 2026 Adapun PADK tersebut sebagai ketentuan pelaksanaan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti. Agusman menyebut terdapat sejumlah ketentuan yang tertuang dalam PADK Nomor 2 Tahun 2026, di antaranya mengatur batasan usia, pendapatan minimum calon debitur, dan rasio
leverage. Ditambah, perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News