KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat profil risiko perusahaan pembiayaan atau multifinance masih ada pada level yang terjaga hingga bulan April 2023. Tercatat rasio non performing financing (NPF) perusahaan pembiayaan berada di level 2,47% pada April 2023. Namun, NPF tersebut meningkat tipis jika dibandingkan posisi pada bulan Maret 2023 yang sebesar 2,37%. Asal tahu saja, NPF adalah rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen perusahaan kuangan dalam mengelola pembiayaan. Jika pada bank konvensional disebut sebagai non performing loan (NPL), yang tujuannya sama untuk melihat kredit bermasalah.
NPF Perusahaan Pembiayaan Naik Per April 2023,Ini Penyebabnya Menurut OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat profil risiko perusahaan pembiayaan atau multifinance masih ada pada level yang terjaga hingga bulan April 2023. Tercatat rasio non performing financing (NPF) perusahaan pembiayaan berada di level 2,47% pada April 2023. Namun, NPF tersebut meningkat tipis jika dibandingkan posisi pada bulan Maret 2023 yang sebesar 2,37%. Asal tahu saja, NPF adalah rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen perusahaan kuangan dalam mengelola pembiayaan. Jika pada bank konvensional disebut sebagai non performing loan (NPL), yang tujuannya sama untuk melihat kredit bermasalah.