NPF tinggi, OJK awasi 17 multifinance



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada 17 perusahaan pembiayaan yang masuk ke dalam pengawasan khusus. Selain permodalan, rasio non performing financing (NPF) yang tinggi di atas 5% menjadi penyebab multifinance itu masuk pengawasan khusus.

Plt. Kepala Departemen Pengawas IKNB OJK Bambang W Budiawan mengatakan, beberapa multifinance diantaranya sudah menunjukan perbaikan. Dua perusahaan telah mendapat suntikan modal dari para pemegang saham secara bertahap.

Salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar pengawasan khusus adalah PT Bima Multi Finance. "Kondisi di Bima Finance sudah membaik dengan langkah-langkah yang dilakukan bersama para krediturnya," kata Bambang.


Tapi masih ada lima multifinance yang kondisi kesehatan meragukan dan sulit diperbaiki. Sementara komitmen dari pemegang saham pun kurang terutama jika diminta menambah modal. Akibatnya, multifinance tersebut tak memiliki pencadangan memadai.

Bila kondisi keuangan masih sama, menurut OJK, multifinance itu bakal menerima sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) di tahun ini. "Kecuali ada investor yang mau menyuntikkan modal cukup besar," kata Bambang.

Minim modal

Menurut OJK, dari 17 multifinance itu, sebagian besar skala bisnisnya kecil dan memiliki modal pas-pasan. Aset masing-masing perusahaan di bawah Rp 500 miliar. Menurut Bambang, kebanyakan dari perusahaan tersebut bermain di segmen kendaraan bekas.

"Biasanya dimiliki perseorangan. Mereka punya dua atau tiga diler terus membuat perusahaan pembiayaan," kata dia. Selain tak punya sumber dana mumpuni, pemilik perusahaan tersebut, tak punya jaringan yang kuat.

Zaman dulu, ketentuan permodalan multifinance masih rendah, sehingga mendirikan multifinance sangat mudah dan bisa dengan modal seadanya. Nah saat perusahaan bermasalah, gampang kolaps.

Pada tahun lalu saja, OJK telah mencabut delapan izin multifinance. "Di awal tahun ini kami sudah mencabut izin satu perusahaan," kata Bambang. Beberapa perusahaan yang izinnya dicabut pada tahun lalu, diantaraya PT Patra Multifinance, PT Rukun Rahardjo Sedoyo, PT Arjuna Finance, PT Maestro Prima Finance, dan PT JA Mitsui Leasing Indonesia.

Pada Januari 2018, OJK mencabut izin PT Surya Nordfinans. Alasan pencabutan izin karena kondisi keuangan tidak sehat. Rasio kredit macet membengkak karena seretnya tambahan modal.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, secara industri kredit macet masih rendah. "Rasio NPF terjaga di 3% dan cenderung menurun," kata dia. Per akhir 2017, NPF multifinance di level 2,96% turun dari 2016 sebesar 3,26%. Tahun ini, NPF bisa turun ke 2,7%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini