JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengomentari terkait dengan rasio kredit bermasalah (NPL) Bank Papua yang mencapai 20%. Menurut regulator perbankan, jika NPL suatu bank sudah melewati batas maka OJK akan melakukan beberapa langkah pengawasan. Sebagai gambaran saja pada Maret 2017, NPL gross Bank Papua menyentuh angka 19,93% sedangkan NPL net ada di angka 9,49%. NPL nett Bank Papua ini sudah melewati ambang batas yaitu 5%. Sukarela Batunanggar, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK mengatakan jika NPL suatu bank di atas ambang batas, maka regulator akan memastikan dan meminta bank menurunkan sampai ke level yang aman.
NPL Bank Papua capai 20%, ini komentar OJK
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengomentari terkait dengan rasio kredit bermasalah (NPL) Bank Papua yang mencapai 20%. Menurut regulator perbankan, jika NPL suatu bank sudah melewati batas maka OJK akan melakukan beberapa langkah pengawasan. Sebagai gambaran saja pada Maret 2017, NPL gross Bank Papua menyentuh angka 19,93% sedangkan NPL net ada di angka 9,49%. NPL nett Bank Papua ini sudah melewati ambang batas yaitu 5%. Sukarela Batunanggar, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK mengatakan jika NPL suatu bank di atas ambang batas, maka regulator akan memastikan dan meminta bank menurunkan sampai ke level yang aman.